Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Srikandi PLN Mengajar, Mahasiswa LP3I Jakarta Gali Lebih Dalam Peran Humas di Era Digital
Umum
11 jam yang lalu
Srikandi PLN Mengajar, Mahasiswa LP3I Jakarta Gali Lebih Dalam Peran Humas di Era Digital
2
Tampil di Kandang, Borneo FC Lebih Percaya Diri Hadapi Madura United FC
Olahraga
11 jam yang lalu
Tampil di Kandang, Borneo FC Lebih Percaya Diri Hadapi Madura United FC
3
Senator Dailami Ingin Pemprov DKI Segera Bangun RSUD Tipe B di Kepulauan Seribu
DPD RI
9 jam yang lalu
Senator Dailami Ingin Pemprov DKI Segera Bangun RSUD Tipe B di Kepulauan Seribu
4
Cadenazzi Optimistis Borneo FC Catat Hasil Positif
Olahraga
10 jam yang lalu
Cadenazzi Optimistis Borneo FC Catat Hasil Positif
5
Srikandi PLN dan Bhayangkari, Berbagi Cahaya Pengetahuan Listrik untuk Masyarakat
Pemerintahan
9 jam yang lalu
Srikandi PLN dan Bhayangkari, Berbagi Cahaya Pengetahuan Listrik untuk Masyarakat
6
Hadapi Borneo FC di Leg Kedua Semifinal, Rakhmat Basuki: Ada Energi Positif
Olahraga
10 jam yang lalu
Hadapi Borneo FC di Leg Kedua Semifinal, Rakhmat Basuki: Ada Energi Positif
Home  /  Berita  /  Hukum

Terkait Kasus LPEI, Kuasa Hukum Buktikan Status Tersangka pada Advokat Tak Berdasar

Terkait Kasus LPEI, Kuasa Hukum Buktikan Status Tersangka pada Advokat Tak Berdasar
Ilustrasi praperadilan. (gambar: ist./yuridisid)
Rabu, 19 Januari 2022 17:15 WIB
JAKARTA - Ketua Bidang Pembelaan Advokat DPN Peradi dan Sekretaris Tim Pengaca DWW Antoni Silo mengungkapkan bahwa pihaknya membuktikan tidak ada alat bukti permulaan yang cukup untuk penangkapan, menjadikan tersangka dan penahanan terhadap Didit Wijayanto Wijaya (DWW) yang sedang menjalankan profesinya sebagai advokat. Penegasan ini terkait dengan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/1/2022).

Dalam sidang praperadilan kali ini, Kejaksaan agung sebagai Termohon tidak mengajukan saksi sementara dari pihak DWW, diperdengarkan keterangan dua orang saksi.

"Kedua saksi fakta menyampaikan bahwa tidak pernah mendengar DWW memerintahkan kliennya untuk tidak hadir penyidikan mereka dalam kasus LPEI. Saksi malah mengetahui bahwa DWW meminta para kliennya agar menghadiri penyidikan yang sedang dilakukan oleh Kejaksaan Agung," kata Silo dalam keterangan tertulis yang diterima GoNEWS.co di Jakarta.

Merujuk pada persidangan sebelumnya, kata Silo, ternyata dasar menjadikan DWW sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Agung adalah justeru karena kesaksian dari kliennya DWW. Saat memberikan kesaksian, klien-klien DWW tersebut sudah dan sedang dalam tahanan Kejaksaan Agung. "Penggunaan "saksi mahkota" seperti ini tidak boleh dilakukan untuk bukti permulaan," tegasnya.

Terkait status DWW, Ketua Tim Pengacara DWW yang juga Wakil Ketua Umum Peradi Hendrik Jehaman mengatakan bahwa dalam BAP pihak penyidik Kejaksaan Agung tidak mencantumkan pasal yang disangkakan, siapa terduga pelaku dan berapa kerugian negara.

Seperti diketahui, DWW disangkakan menghalang-halangi penyidikan yang sedang dilakukan oleh Kejaksaan terhadap 7 orang saksi dalam kasus LPEI. DWW sudah ditahan oleh Kejaksaan Agung sejak 30 November 2021 sampai saat ini.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Hukum, Nasional, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/