Gugatan Kenaikan UMP Jakarta Bukan dari Kadin
Rabu, 19 Januari 2022 18:20 WIB
JAKARTA - Kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menaikkan upah minimum provinsi (UMP) 2022 digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Terkait hal ini, Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin) DKI Jakarta Diana Dewi menjelaskan kepada wartawan di Jakarta, Rabu (18/1/2022) bahwa gugatan itu bukan dari Kadin.
"Kalau dari Kadin tidak (menggugat)" ujar Diana sebagaimana dikutip GoNEWS.co dari Antara.
Yang menggugat adalah Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) pada 13 Januari 2022. Kata Diana, sebagai induk organisasi, Kadin berbeda sikap dengan Apindo.
Dalam suatu kesempatan Kadin juga pernah menyampaikan kepada Apindo, "Sebenarnya yang terpenting adalah bagaimana membuat kondusif berusaha, khusus di DKI Jakarta."
Diketahui, Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang UMP tahun 2022 yang mengatur kenaikan upah pekerja Jakarta telah diteken Anies pada 16 Desember 2021 lalu. Beleid itu mengamanatkan UMP DKI Jakarta 2022 naik 5,1 persen atau sebesar Rp225.667.***
Editor | : | Muhammad Dzulfiqar |
Kategori | : | Ekonomi, DKI Jakarta |