Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
Umum
22 jam yang lalu
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
2
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
23 jam yang lalu
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
3
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
Olahraga
24 jam yang lalu
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
4
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Olahraga
22 jam yang lalu
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
5
Srikandi PLN Mengajar, Mahasiswa LP3I Jakarta Gali Lebih Dalam Peran Humas di Era Digital
Umum
8 jam yang lalu
Srikandi PLN Mengajar, Mahasiswa LP3I Jakarta Gali Lebih Dalam Peran Humas di Era Digital
6
Tampil di Kandang, Borneo FC Lebih Percaya Diri Hadapi Madura United FC
Olahraga
8 jam yang lalu
Tampil di Kandang, Borneo FC Lebih Percaya Diri Hadapi Madura United FC
Home  /  Berita  /  Ekonomi

Gugatan Kenaikan UMP Jakarta Bukan dari Kadin

Gugatan Kenaikan UMP Jakarta Bukan dari Kadin
Ilustrasi upah. (gambar: tribun Wiki)
Rabu, 19 Januari 2022 18:20 WIB
JAKARTA - Kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menaikkan upah minimum provinsi (UMP) 2022 digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Terkait hal ini, Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin) DKI Jakarta Diana Dewi menjelaskan kepada wartawan di Jakarta, Rabu (18/1/2022) bahwa gugatan itu bukan dari Kadin.

"Kalau dari Kadin tidak (menggugat)" ujar Diana sebagaimana dikutip GoNEWS.co dari Antara.

Yang menggugat adalah Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) pada 13 Januari 2022. Kata Diana, sebagai induk organisasi, Kadin berbeda sikap dengan Apindo.

Dalam suatu kesempatan Kadin juga pernah menyampaikan kepada Apindo, "Sebenarnya yang terpenting adalah bagaimana membuat kondusif berusaha, khusus di DKI Jakarta."

Diketahui, Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang UMP tahun 2022 yang mengatur kenaikan upah pekerja Jakarta telah diteken Anies pada 16 Desember 2021 lalu. Beleid itu mengamanatkan UMP DKI Jakarta 2022 naik 5,1 persen atau sebesar Rp225.667.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Ekonomi, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/