Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
PSSI Terima Kasih pada Suporter Yang Dukung Timnas Indonesia
Olahraga
22 jam yang lalu
PSSI Terima Kasih pada Suporter Yang Dukung Timnas Indonesia
2
Rizky Akan Terus Jaga Performa Menuju Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
21 jam yang lalu
Rizky Akan Terus Jaga Performa Menuju Olimpiade 2024 Paris
3
Indra Sjafri Genjot Fisik Timnas U-20 Indonesia
Olahraga
22 jam yang lalu
Indra Sjafri Genjot Fisik Timnas U-20 Indonesia
4
Pemkab Kepulauan Seribu Peringati Pekan Imunisasi Dunia 2024
Pemerintahan
22 jam yang lalu
Pemkab Kepulauan Seribu Peringati Pekan Imunisasi Dunia 2024
5
Kesit Budi Handoyo Siapkan Pakta Integritas untuk Kepengurusan PWI Jaya 2024-2029
Umum
20 jam yang lalu
Kesit Budi Handoyo Siapkan Pakta Integritas untuk Kepengurusan PWI Jaya 2024-2029
6
Dewi Sandra Soroti Pentingnya Produk Halal di Brave Beauty Summit Qatar
Umum
20 jam yang lalu
Dewi Sandra Soroti Pentingnya Produk Halal di Brave Beauty Summit Qatar
Home  /  Berita  /  Nasional

Soal IKN, LaNyalla Sebut Sejumlah Contoh Re-Positioning Kota yang Bisa jadi Acuan Jakarta

Soal IKN, LaNyalla Sebut Sejumlah Contoh Re-Positioning Kota yang Bisa jadi Acuan Jakarta
Ilustrasi kota Boston. (gambar: ist./wallpaper flare)
Senin, 17 Januari 2022 14:42 WIB
JAKARTA - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mengatakan, nasib Jakarta harus diputuskan secara terbuka dan matang, baik dari sisi aset maupun new positioning. Hal tersebut disampaikan LaNyalla dalam keterangan tertulis, Senin (17/1/2022) di tengah bergulirnya proses persiapan pemindahan Ibu Kota Republik Indonesia ke Kalimantan.

"Pemerintah harus menyatakan secara terbuka dan jelas, bagaimana nasib aset-aset negara yang ada. Seperti Gedung Parlemen di Senayan, Istana Negara dan semua kantor kementerian dan lembaga yang akan ditinggalkan. Jangan sampai berubah kepemilikan ke perorangan atau perusahaan swasta," kata LaNyalla dikutip GoNEWS.co.

Terkait new positioning Jakarta, LaNyalla menyebut, ada banyak contoh kota di dunia yang melakukan re-positioning atau melakukan penajaman positioning sehingga menjadi kota kelas dunia. 

"Jakarta harus memilih mau menjadi kota kelas dunia yang seperti apa? Karena secara teori, kita tidak bisa melayani semua. Karena melayani semua, sama dengan tidak melayani siapapun. Makanya tentukan mau menjadi kota kelas dunia seperti apa?" ucap dia.

LaNyalla menambahkan, jika Jakarta mau jadi kota pusat keuangan, Hong Kong, Singapura dan Tokyo bisa menjadi acuan. Atau kota budaya, seperti Berlin, Copenhagen, Stockholm. "Pilihan lainnya adalah menjadi kota global baru, seperti Boston, Chicago, Madrid, Milan, dan Toronto. Dan masih banyak pilihan lainnya," ucap dia.

Semua pilihan tersebut, lanjutnya, memiliki diferensiasi masing-masing. Sehingga sejak awal, Jakarta harus menentukan kota kelas dunia seperti apa dengan keunggulan kompetitif serta komparatif apa yang akan dimaksimalkan.

"Selain pilihan yang diikuti pembeda dari masing-masing kota, terdapat pula benchmark yang sama dan berlaku untuk semua kota kelas dunia. Yaitu prasyarat standar yang harus dimiliki dan terdapat di kota kelas dunia," tegasnya.

Prasyarat standar itu di antaranya, kestabilan politik dan pertumbuhan ekonomi yang terukur dan berkesinambungan. Selain itu, kota kelas dunia mutlak dikelola dengan pemerintahan yang bersih, transparan dan patuh hukum. 

"Lalu harus ada peraturan yang menunjang pelayanan publik dengan sangat baik. Termasuk pelayanan transportasi publik yang nyaman dan aman. Dan selain dilengkapi infrastruktur modern, yang tak kalah penting, harus bebas banjir," tukas LaNyalla.

"Terakhir adalah kualitas Sumber Daya Manusia di Jakarta juga harus meningkat sesuai standar SDM kota kelas dunia," imbuhnya.

LaNyalla juga memberi beberapa catatan terkait rencana pemindahan IKN. Yakni soal isu penganggaran dalam membiayai proyek, akomodasi partisipasi masyarakat lokal dalam pembangunan IKN dan pengendalian pembangunan dan dampak lingkungan yang bisa ditimbulkan. 

"Soal anggaran Menteri Keuangan sudah mengatakan bahwa pembiayaan pemindahan IKN bersumber dari utang. Tentu hal ini wajib dijelaskan lebih detail kepada masyarakat. Sebab, instrumen utang dalam bentuk apapun, harus berwujud menjadi aset negara, dan secara terukur dapat dibayar oleh negara ini. Atau oleh pemerintah berikutnya," ujar dia.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Pemerintahan, Nasional, DPD RI, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/