Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
Umum
20 jam yang lalu
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
2
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
21 jam yang lalu
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
3
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
Olahraga
22 jam yang lalu
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
4
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
Olahraga
22 jam yang lalu
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
5
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Olahraga
20 jam yang lalu
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
6
Srikandi PLN Mengajar, Mahasiswa LP3I Jakarta Gali Lebih Dalam Peran Humas di Era Digital
Umum
6 jam yang lalu
Srikandi PLN Mengajar, Mahasiswa LP3I Jakarta Gali Lebih Dalam Peran Humas di Era Digital
Home  /  Berita  /  Peristiwa

Viral Ghozali Everyday Raup Cuan Rp1,5 M, Kominfo Akan Awasi NFT

Viral Ghozali Everyday Raup Cuan Rp1,5 M, Kominfo Akan Awasi NFT
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan mengawasi para penyelenggara sistem elektronik (PSE) Non-fungible token (NFT). (Foto: CNN Indonesia/Damar Sinuko)
Minggu, 16 Januari 2022 17:16 WIB
JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan mengawasi para penyelenggara sistem elektronik (PSE) Non-fungible token (NFT).

Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informatika Bidang Digital dan Sumber Daya Manusia, Dedy Permadi mengatakan pengawasan itu dilakukan sesuai amanat Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Hal itu ia ungkapkan menyusul viralnya Sultan Gustaf AL Ghozali alias Ghozali Everyday (22) yang meraup cuan sekitar Rp1,5 miliar dari jual foto NFT. "Kementerian Kominfo senantiasa mengawasi para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) termasuk pihak yang mengoperasikan NFT agar tetap patuh kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Dedy dalam keterangan tertulisnya, Jumat (15/1).

"Sesuai amanat UU ITE dan peraturan pelaksanaannya, Kementerian Kominfo berwenang melakukan pengawasan terhadap PSE," imbuhnya.

Dedy menyatakan pengawasan itu dilakukan untuk memantau dan menindaklanjuti jika adanyanya pelanggaran yang dilakukan PSE. Pihaknya khawatir ada tranaksi jual beli porno dalam NFT tersebut.

Sementara itu, pihaknya tidak melakukan pengawasan terhadap spesifik transaksinya. Ia menyebut, hal itu merupakam kewenangan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Dia menuturkan pelanggaran terhadap ketentuan transaksi aset kripto dan kegiatan serupa dapat dilakukan oleh Bappebti. Sebelumnya, Ghozali Everyday (22) tidak menyangka foto selfie dalam bentuk non-fungible token (NFT) ada peminatnya. Ghozali pun meraup cuan sekitar Rp1,5 miliar dari jual foto NFT.

Menurut Ghozali Everyday awalnya ia hanya mengunggah fotonya di platform OpenSea, yang merupakan marketplace NFT terbesar di dunia. "Aku nyangkanya enggak ada yang bakal beli makanya harganya saya patok awal di US$3 emang sengaja biar enggak ada yang beli," kata Ghozali, Jumat (14/1).***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:Umum, Peristiwa, Pemerintahan, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/