Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Start Awal Urutan 21, Qarrar Firhand Finish di Podium 3
Olahraga
13 jam yang lalu
Start Awal Urutan 21, Qarrar Firhand Finish di Podium 3
2
Pelatih Timnas Wanita Panggil 34 Pemain Uji Coba Lawan Singapura
Olahraga
13 jam yang lalu
Pelatih Timnas Wanita Panggil 34 Pemain Uji Coba Lawan Singapura
3
Soal VAR, Ini Proses Persetujuan Dari FIFA
DKI Jakarta
12 jam yang lalu
Soal VAR, Ini Proses Persetujuan Dari FIFA
4
Aura Positif Ruang Ganti Persib Bandung Jelang Final Championship Series
Olahraga
12 jam yang lalu
Aura Positif Ruang Ganti Persib Bandung Jelang Final Championship Series
5
Ada Rekayasa Lalin di Dua Ruas Jalan Ini Mulai 22-26 Mei 2024
Umum
11 jam yang lalu
Ada Rekayasa Lalin di Dua Ruas Jalan Ini Mulai 22-26 Mei 2024
6
Dispusip DKI Rilis Buku Pemenang Hari Anak Jakarta
Umum
11 jam yang lalu
Dispusip DKI Rilis Buku Pemenang Hari Anak Jakarta
Home  /  Berita  /  MPR RI

MPR Kritisi Lambatnya Proses RUU PPRT di DPR

MPR Kritisi Lambatnya Proses RUU PPRT di DPR
Ilustrasi PPRT. (foto: dok. ist.)
Kamis, 13 Januari 2022 18:37 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) bidang Penyerapan Aspirasi Masyarakat dan Daerah Lestari Moerdijat, menyikapi lambatnya pembahasan RUU PPRT di Parlemen. Kepada wartawan di Jakarta, Kamis (13/1/2022), politisi NasDem itu mengatakan, semua pihak yang memiliki pandangan berbeda tentang Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) harus duduk bersama.

"Upaya untuk memberi pemahaman tentang kehadiran UU PPRT sebagai bagian dari sistem perlindungan asisten rumah tangga kepada semua pihak harus dilakukan, bukan malah membiarkan RUU PPRT terus menerus masuk Prolegnas tetapi tanpa kejelasan lanjutan pembahasan," kata politisi yang akrab disapa Rerie itu sebagaimana dikutip GoNEWS.co.

Menurut Lestari, negara harus menghadirkan perangkat hukum yang memadai dalam hubungan pekerja dan pemberi kerja di lingkungan rumah tangga sesuai dengan perkembangan zaman.

Lebih dari itu, menurut Rerie, "Dalam RUU PPRT kita bicara tentang upaya menegakkan kedaulatan manusia yang merupakan bagian dari harga diri bangsa."

Berdasarkan semangat itu pula, Rerie mengajak semua pihak memahami esensi perlindungan para asisten rumah tangga itu sebagai langkah dalam menjalankan amanah pada alinea ke-4 UUD 1945 yang mewajibkan negara untuk melindungi setiap warganya.

Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu mendesak agar pembahasan RUU PPRT jangan ditunda-tunda lagi demi menegakkan nilai-nilai kemanusiaan di nusantara ini.

Apalagi, ujar Rerie, pada tahun ini RUU PPRT merupakan salah satu dari 40 RUU yang disepakati menjadi prioritas untuk dibahas.

Karena, tambah Rerie, sejatinya UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan yang berlaku saat ini tidak menjangkau asisten rumah tangga (ART) dalam sistem hubungan kerja. Alasannya, majikan asisten rumah tangga tidak tergolong pemberi kerja karena bukan badan usaha, seperti yang dipersyaratkan dalam UU Ketenagakerjaan.

Kehadiran UU PPRT, tambahnya, mendorong kepastian bagi para asisten rumah tangga yang saat ini masih mengalami banyak menghadapi persoalan yang mendasar antara lain dalam kepastian jam kerja, waktu libur, jaminan kesehatan, pengupahan serta perlindungan keselamatan kerja.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Nasional, MPR RI, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/