Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Borneo FC Kecewa Gagal Ke Final, Akui Permainan Tak Sesuai Harapan
Olahraga
11 jam yang lalu
Borneo FC Kecewa Gagal Ke Final, Akui Permainan Tak Sesuai Harapan
2
Tak Ada Insiden Saat Madura United FC Kembali Ke Hotel
Olahraga
11 jam yang lalu
Tak Ada Insiden Saat Madura United FC Kembali Ke Hotel
3
Dua Klub Pastikan Lolos Ke Babak Final Championship Series BRI Liga 1 2023/24
Olahraga
11 jam yang lalu
Dua Klub Pastikan Lolos Ke Babak Final Championship Series BRI Liga 1 2023/24
4
Sebagai PSN Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B Harus Didukung
Pemerintahan
10 jam yang lalu
Sebagai PSN Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B Harus Didukung
5
Jakpro Helat TIM Art Festival Mulai 30 Mei 2024
Umum
11 jam yang lalu
Jakpro Helat TIM Art Festival Mulai 30 Mei 2024
6
Arema FC Evaluasi Pemain Asing Dan Pulangkan Pemain Muda
Olahraga
11 jam yang lalu
Arema FC Evaluasi Pemain Asing Dan Pulangkan Pemain Muda
Home  /  Berita  /  Hukum

Bahar bin Smith jadi Tersangka

Bahar bin Smith jadi Tersangka
Bahar bin Smith berjalan keluar persidangan dalam perkaranya yang lalu. (foto: ist./huyogo simbolon/liputan6)
Selasa, 04 Januari 2022 18:54 WIB
BANDUNG - Bahar bin Smith akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus hoaks atas ceramahnya di Kabupaten Bandung. Pengumuman Bahar sebagai tersangka itu dilakukan polisi di Mapolda Jawa Barat, Kota Bandung pada Senin (3/1/2022) pukul 23.30 WIB malam.

Bahar bin Smith dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) jo Pasal 55 KUHP. Ancaman hukuman untuk Bahar yakni lima tahun penjara atau lebih.

Dengan begitu, kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Pol Arief Rachman, dalam lansiran liputan6.com yang dikutip GoNEWS.co, Bahar langsung dilakukan penangkapan dan segera ditahan.

Selain Bahar, pria pengunggah video ceramah yang berinisial TR pun turut ditetapkan sebagai tersangka. TR diterapkan dengan pasal yang sama.

Arief menjelaskan, proses hukum terhadap Bahar itu berdasarkan adanya laporan kepolisian bernomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021. Bahar dilaporkan oleh seseorang berinisial TNA akibat adanya dugaan penyebaran informasi bohong saat mengisi ceramah di Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Jabar pada 11 Desember 2021 lalu.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Hukum, Jawa Barat
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/