Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Borneo FC Kecewa Gagal Ke Final, Akui Permainan Tak Sesuai Harapan
Olahraga
13 jam yang lalu
Borneo FC Kecewa Gagal Ke Final, Akui Permainan Tak Sesuai Harapan
2
Dua Klub Pastikan Lolos Ke Babak Final Championship Series BRI Liga 1 2023/24
Olahraga
14 jam yang lalu
Dua Klub Pastikan Lolos Ke Babak Final Championship Series BRI Liga 1 2023/24
3
Tak Ada Insiden Saat Madura United FC Kembali Ke Hotel
Olahraga
14 jam yang lalu
Tak Ada Insiden Saat Madura United FC Kembali Ke Hotel
4
Sebagai PSN Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B Harus Didukung
Pemerintahan
13 jam yang lalu
Sebagai PSN Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B Harus Didukung
5
Jakpro Helat TIM Art Festival Mulai 30 Mei 2024
Umum
13 jam yang lalu
Jakpro Helat TIM Art Festival Mulai 30 Mei 2024
6
Arema FC Evaluasi Pemain Asing Dan Pulangkan Pemain Muda
Olahraga
13 jam yang lalu
Arema FC Evaluasi Pemain Asing Dan Pulangkan Pemain Muda
Home  /  Berita  /  Hukum

Kementerian ESDM Didesak Cabut IUP OP PT. Batuah Energi Prima

Kementerian ESDM Didesak Cabut IUP OP PT. Batuah Energi Prima
Ilustrasi aktivitas pertambangan. (gambar: dok. ist./doktorhukum)
Minggu, 02 Januari 2022 21:00 WIB
JAKARTA - Ketua LSM LAKI Rokhman Wahyudi meminta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI Arifin Tasrif untuk tegas memerintahkan Dirjen Minerba mencabut izin IUP OP PT. Batuah Energi Prima (PT. BEP). Demikian keterangan tertulis LAKI yang diterima wartawan di Jakarta, Minggu (2/1/2022).

Rokhman menjelaskan, PT. BEP melalui Tim Kurator telah mengajukan permohonan RKAB Tahun 2022 pada tanggal 20 September 2021. Menurut Rokhman Wahyudi setidaknya ada 5 (lima) alasan hukum yang dapat dijadikan pertimbangan pencabutan IUP OP PT. BEP.

Pertama, pemegang 90% saham PT. BEP yakni Herry Beng Koestanto, ternyata seorang residivis yang berulangkali memakai IUP Operasi Produksi yang diberikan negara sebagai obyek untuk melakukan tindakan pidana penipuan dan pembobolan lembaga perbankan. Hingga kini Ia masih meringkuk dalam tahanan Bareskrim Polri.

Kedua, proses pailit PT. BEP terindikasi mengandung pidana pemberian sumpah palsu dan/atau surat palsu, sebagaimana pemeriksaan yang tengah dilakukan oleh Polda Kaltim.

Ketiga, Erwin Rahardjo selaku Direktur PT. BEP diduga merupakan Direktur “gadungan”, sebagaimana bukti adanya Laporan Polisi No: LP/B/0754/XII/2021/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 16 Desember 2021 atas nama Pelapor Eko Juni Anto, dalam dugaan pidana membuat dan penggunaan surat kuasa yang diduga isinya palsu, dan/atau memuat keterangan palsu untuk kepentingan, perubahan anggaran dasar PT. BEP.

Keempat, Erwin Rahardjo selaku Direktur PT. BEP yang diduga “gadungan” tersebut menjadi terlapor dalam dugaan perkara penipuan dan penggelapan senilai Rp4,5 miliar berdasarkan Laporan Polisi di Polda Jawa Timur: LPB/153/II/2020/UM/Jatim, dan sudah naik ke tahap penyidikan.

Kelima, berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Nomor: STPL/113/XII/2021/SPKT I/Polda Kaltim, tanggal 10 Desember 2021, Erwin Rahardjo dkk dilaporkan oleh Richard Dengah Pontonuwu melakukan dugaan pidana pasal 170 KUHP dan/atau pasal 406 KUHP.

Dengan alasan-alasan hukum tersebut, menurut Rokhman Wahyudi, SH IUP OP PT. BEP dapat dicabut dan tidak berhak mendapatkan perlindungan pembinaan lagi. Karena dipastikan bakal membebani negara. Pemilik IUP OP sudah menyimpang dari azas dan tujuan yang tertera dalam Bab II, Pasal 2 UU No. 4 Tahun 2009, dimana pertambangan batubara harus dikelola dengan berpihak kepada kepentingan bangsa.

“Pada saat diputus pailit atau bangkerap pada tanggal 14 Desember 2018 oleh Pengadilan Niaga Surabaya, sebetulnya Dinas Minerba Prov. Kaltim dapat langsung mencabut IUP OP PT. BEP, berdasarkan ketentuan Pasal 119 huruf c UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan, Mineral dan Batubara, tanpa perlu harus melalui Renvoi Prosedur. Pemberian going concern kepada Kurator malah sebagai langkah yang merugikan negara. Sehingga harus dihentikan dengan cara mencabut IUP OP PT. BEP, sekaligus guna mencegah dari tindakan penipuan yang dapat merugikan masyarakat dunia usaha,” tukas Rokhman.

Menurutnya, berdasarkan analisa fakta diketahui bahwa penyebab PT. BEP pailit bukan semata-mata lantaran tidak memenuhi persyaratan finansial dan telah terjadi kekeliruan dalam pengelolaan perseroan. Namun penyebab utamanya adalah karena pemegang 90% saham PT. BEP, Herry Beng Koestanto berstatus residivis kasus penipuan dan pidana perbankan, dengan menjaminkan Persetujuan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) Nomor: 540/688/IUP-OP/MB-OP/MB-PBAT/III/2020 dari Bupati Kutai Kartanegara IUP yang belum tergali kepada Bank Niaga senilai USD 70,000,000,- (tujuh puluh juta dollar Amerika Serikat) pada tahun 2011.

Meskipun pailit, PT. BEP sudah diangkat, lanjut Rokhman, dalam perspektif hukum pidana serangkaian perbuatan pidana yang dilakukan sebelum terjadi perdamaian berstatus voltooid (sempurna).

“Tidak boleh ada seorangpun yang berkolusi untuk mempertahankan IUP OP PT. BEP dengan memakai alibi pailit PT. BEP telah diangkat. Menteri ESDM RI harus mewaspadai adanya indikasi “permufakatan jahat” yang diperkirakan muncul dengan segala macam argumen yang dibangun dan mengada-ngada, yang tujuannya sebenarnya hanya untuk mempertahankan IUP OP PT. BEP,” imbaunya.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Hukum, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/