Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kadek Agung Sedih Bali United Kebobolan Di Menit Akhir
Olahraga
14 jam yang lalu
Kadek Agung Sedih Bali United Kebobolan Di Menit Akhir
2
Madura United Persembahkan Kemenangan Untuk Suporter
Olahraga
14 jam yang lalu
Madura United Persembahkan Kemenangan Untuk Suporter
3
Riski Afrisal Langsung Fokus Penuh Untuk Laga Leg Kedua
Olahraga
14 jam yang lalu
Riski Afrisal Langsung Fokus Penuh Untuk Laga Leg Kedua
4
Ezra Walian Bertekad Sudahi Puasa Juara Persib Bandung
Olahraga
15 jam yang lalu
Ezra Walian Bertekad Sudahi Puasa Juara Persib Bandung
5
Borneo FC Sudah Tampilkan Yang Terbaik, Angga Saputro: Masih Ada Peluang
Olahraga
13 jam yang lalu
Borneo FC Sudah Tampilkan Yang Terbaik, Angga Saputro: Masih Ada Peluang
6
PSSI Terima Kasih pada Suporter Yang Dukung Timnas Indonesia
Olahraga
11 jam yang lalu
PSSI Terima Kasih pada Suporter Yang Dukung Timnas Indonesia
Home  /  Berita  /  Hukum

Berkas AN Dilimpahkan ke JPU Kejaksaan Negeri Palembang

Berkas AN Dilimpahkan ke JPU Kejaksaan Negeri Palembang
Alex Noerdin. (foto: dok. ist./cnnindonesia)
Rabu, 22 Desember 2021 18:23 WIB
DEPOK - Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melimpahkan berkas perkara, tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas 4 (empat) berkas perkara tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Palembang di Kejaksaan Negeri Palembang. Pelimpahan yang berlangsung hibrid pada Selasa (21/13/2021) itu juga diikuti oleh para Tersangka.

Adapun 4 (empat) berkas perkara Tersangka, masing-masing atas nama:

1. LPLT selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sumatera Selatan;

2. AA selaku Kepala Bidang Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sumatera Selatan;

3. AN (Alex Noerdin, red) yang menandatangani Nota Hibah Daerah ke EH;

4. LS sebagai Karyawan PT. Yoda Karya (perusahaan yang ditunjuk sebagai Konsultan Pengawas dalam Pembangunan Masjid Sriwijaya);

Sebelumnya pada Senin 13 Desember 2021, 4 (empat) berkas perkara Tersangka dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Dalam pelaksanaan Penyerahan Tanggung Jawab Berkas Perkara, Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II), 3 (tiga) orang Tersangka yaitu Tersangka AA, Tersangka AN, dan Tersangka LS telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Palembang, sementara Tersangka LPLT tidak dilakukan penahanan dikarenakan Tersangka masih menjalani pidana dalam perkara lain yaitu kasus Dugaan Penyelewengan Dana Hibah dan Bansos Pemprov Sumsel APBD Tahun 2013.

"Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Palembang Kls I.A Khusus," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam siaran resmi yang dikutip GoNEWS.co di Depok, Jawa Barat, Rabu (22/12/2021).***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Hukum, Sumatera Selatan, Jawa Barat
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/