Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Srikandi PLN Mengajar, Mahasiswa LP3I Jakarta Gali Lebih Dalam Peran Humas di Era Digital
Umum
15 jam yang lalu
Srikandi PLN Mengajar, Mahasiswa LP3I Jakarta Gali Lebih Dalam Peran Humas di Era Digital
2
Tampil di Kandang, Borneo FC Lebih Percaya Diri Hadapi Madura United FC
Olahraga
15 jam yang lalu
Tampil di Kandang, Borneo FC Lebih Percaya Diri Hadapi Madura United FC
3
Senator Dailami Ingin Pemprov DKI Segera Bangun RSUD Tipe B di Kepulauan Seribu
DPD RI
13 jam yang lalu
Senator Dailami Ingin Pemprov DKI Segera Bangun RSUD Tipe B di Kepulauan Seribu
4
Srikandi PLN dan Bhayangkari, Berbagi Cahaya Pengetahuan Listrik untuk Masyarakat
Pemerintahan
13 jam yang lalu
Srikandi PLN dan Bhayangkari, Berbagi Cahaya Pengetahuan Listrik untuk Masyarakat
5
Hadapi Borneo FC di Leg Kedua Semifinal, Rakhmat Basuki: Ada Energi Positif
Olahraga
14 jam yang lalu
Hadapi Borneo FC di Leg Kedua Semifinal, Rakhmat Basuki: Ada Energi Positif
6
Cadenazzi Optimistis Borneo FC Catat Hasil Positif
Olahraga
14 jam yang lalu
Cadenazzi Optimistis Borneo FC Catat Hasil Positif
Home  /  Berita  /  Peristiwa

Jangan Malu Atau Tutup-tutupi Kekerasan Seksual di Kampus, Laporkan!

Jangan Malu Atau Tutup-tutupi Kekerasan Seksual di Kampus, Laporkan!
Ilustrasi demo anti kekerasan seksual. (foto: Istimewa)
Minggu, 12 Desember 2021 12:46 WIB

JAKARTA - Beberapa kasus pelecehan dan kekerasan seksual yang terjadi di kampus mulai terungkap satu per satu. Terbaru adalah dosen Universitas Sriwijaya (Unsri), Reza Ghasarma yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus sexual texting atau pelecehan seksual secara verbal kepada tiga mahasiswinya. Tersangka pun telah ditahan penyidik Polda Sumatera Selatan (Sumsel) untuk penyidikan lebih lanjut.

Sebelumnya juga, di universitas yang sama telah terjadi kekerasan seksual yang dilakukan oknum dosen berinisial A terhadap mahasiswinya berinisial DR di ruang laboratorium kampus. Pelaporan ini bermunculan pasca terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi (Permendikbudristek PPKS).

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi (Dirjen Diktiristek) Kemendikbudristek Nizam menuturkan bahwa ini adalah hal yang baik. Pasalnya, kasus kekerasan seksual ini biasanya tidak dipublikasikan karena takut oleh relasi kuasa.

"Setelah lahirnya PPKS, alhamdulillah para korban kekerasan seksual sekarang berani melaporkan kasusnya ke pimpinan perguruan tinggi," ujarnya seperti dilansir GoNews.co daei JawaPos.com, Minggu (12/12).

Ia pun menyampaikan kepada pimpinan universitas agar serius menghadapi kasus kekerasan seksual di kampus. Jangan malu terhadap kasus yang terjadi di kampus, malah sebaliknya, hal ini menjadi wajah baru perguruan tinggi yang aman. "Kita harapkan pimpinan perguruan tinggi bisa serius menangani kasus-kasus kekerasan seksual yang terjadi. Tidak perlu malu atau ditutup-tutupi," tutur dia.

Ketegasan kampus dalam memberikan sanksi juga menjadi mitigasi adanya perilaku bejat yang dilakukan oknum dosen ataupun mahasiswa itu sendiri. "Justru kalau perguruan tinggi tegas memproses dan memberikan sanksi bagi pelaku serta berpihak dan melindungi korban. Maka perguruan tinggi akan menjadi aman dari kekerasan seksual. Potensi pelaku kekerasan seksual akan jera, dan masyarakat kampus akan merasa aman," tandas Nizam.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:Umum, Peristiwa, Hukum, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/