Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Longsor di Lembah Anai Sumbar, Jalur Padang - Bukittinggi Putus
Peristiwa
19 jam yang lalu
Longsor di Lembah Anai Sumbar, Jalur Padang - Bukittinggi Putus
2
Banjir Bandang Terjang Agam Sumbar, 15 Orang Meninggal
Peristiwa
19 jam yang lalu
Banjir Bandang Terjang Agam Sumbar, 15 Orang Meninggal
3
8 dari 12 Jenazah Korban Banjir Bandang Sumbar di RSAM Bukittinggi Teridentifikasi, Berikut Datanya
Sumatera Barat
18 jam yang lalu
8 dari 12 Jenazah Korban Banjir Bandang Sumbar di RSAM Bukittinggi Teridentifikasi, Berikut Datanya
4
PLN UID Jakarta Raya Terus Tumbuhkan Budaya K3
Umum
10 jam yang lalu
PLN UID Jakarta Raya Terus Tumbuhkan Budaya K3
5
Zayn Malik Menyesal, Kurang Menghargai Momen Indah Bersama One Direction
Umum
10 jam yang lalu
Zayn Malik Menyesal, Kurang Menghargai Momen Indah Bersama One Direction
6
Halal Bihalal, IKMKB Jakarta Beri Santunan Anak Yatim Piatu 
Peristiwa
10 jam yang lalu
Halal Bihalal, IKMKB Jakarta Beri Santunan Anak Yatim Piatu 
Home  /  Berita  /  MPR RI

Darurat Kekerasan Seksual di Lembaga Pendidikan, Lestari Moerdijat: Segera Sahkan UU TPKS

Darurat Kekerasan Seksual di Lembaga Pendidikan, Lestari Moerdijat: Segera Sahkan UU TPKS
Ilustrasi kekerasan seksual. (gambar: ist.)
Minggu, 12 Desember 2021 16:29 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Lestari Moerdijat dalam siaran resmi MPR RI, Minggu (12/12/2021), mendorong agar Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) segera disahkan menjadi UU.

Dorongan kuat politisi NasDem itu sebagai respons atas kasus kekerasan seksual yang terjadi di sejumlah lembaga pendidikan di tanah air.

"Keprihatinan yang mendalam terhadap berbagai aksi kekerasan seksual yang terjadi di sejumlah lembaga pendidikan, baik yang umum mau pun yang berlatar belakang agama. Para pemangku kepentingan harus segera bertindak agar kasus pelanggaran HAM ini segera berakhir," kata Lestari dikutip GoNEWS.co.

Sejumlah dugaan kasus pelecehan seksual terhadap peserta didik di sejumlah lembaga pendidikan di Bandung dan Tasikmalaya, Jawa Barat, serta Cilacap, Jawa Tengah dan sejumlah daerah lainnya.

Yang sangat memprihatinkan, ujar politisi yang akrab disapa Rerie itu, sejumlah kasus tersebut menyisakan puluhan korban anak-anak yang terdampak secara fisik dan kejiwaan.

Kekerasan seksual terhadap anak, jelas Rerie, sapaan akrab Lestari, adalah kejahatan yang melanggar hak azasi manusia (HAM) dan berdampak menghancurkan masa depan generasi penerus bangsa.

Kekerasan seksual terhadap anak, jelas Rerie, secara nyata melawan konstitusi kita yang mengamanatkan agar setiap warga mendapat perlindungan sepenuhnya dalam memperoleh hak-hak dasarnya sebagai manusia.

Para pemangku kepentingan, tegas Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu, harus segera mempercepat proses lahirnya Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, sebagai salah satu instrumen untuk mencegah terus berulangnya tindak kekerasan seksual yang sudah mengancam masa depan generasi muda di tanah air.

Karena, tegas Rerie, melindungi setiap warga negara dari segala bentuk ancaman kekerasan, termasuk ancaman dari tindak kekerasan seksual, merupakan amanat konstitusi yang wajib diprioritaskan untuk segera diwujudkan.

Semua pihak, pungkas Rerie, baik yang berwenang di eksekutif, legislatif dan yudikatif memiliki kewajiban untuk mewujudkan amanat UUD 1945 tersebut.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Politik, Nasional, MPR RI, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/