Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
Olahraga
20 jam yang lalu
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
2
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
Umum
18 jam yang lalu
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
3
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
Olahraga
20 jam yang lalu
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
4
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
19 jam yang lalu
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
5
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Olahraga
18 jam yang lalu
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
6
Srikandi PLN Mengajar, Mahasiswa LP3I Jakarta Gali Lebih Dalam Peran Humas di Era Digital
Umum
4 jam yang lalu
Srikandi PLN Mengajar, Mahasiswa LP3I Jakarta Gali Lebih Dalam Peran Humas di Era Digital
Home  /  Berita  /  Nasional

Legislator Dorong Regulasi Khusus untuk Maluku sebagai Lumbung Ikan Nasional

Legislator Dorong Regulasi Khusus untuk Maluku sebagai Lumbung Ikan Nasional
Ilustrasi perikanan. (foto: ist.)
Jum'at, 10 Desember 2021 10:20 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Saadiah Uluputty mengatakan, perlu ada regulasi khusus yang tidak kontraproduktif untuk menyambut Maluku sebagai lumbung ikan nasional. Terkait hal ini, Saaidah sudah mengunjungi Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Ambon di Ambon, Maluku, Selasa (7/12/2021).

Siaran DPR RI yang dikutip GoNEWS.co pada Jumat (10/12/2021) mengatakan, kebijakan tidak kontraproduktif yang dimaksud misalnya; Maluku masuk di Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) 714 yang merupakan daerah penghasil ikan cakalang dan tuna tapi tidak diprospek untuk industrilisasi ataupun ekspor ikan.

"Jika kemudian dikunci dengan (aturan WPP) 714, (sehingga) tidak dijadikan daerah industri, kami juga mempertanyakan kepada Kementerian (Kelautan dan Perikanan)," ujar Saadiah.

Menurut Saadiah lebih baik WPP 714 dibuka untuk daerah industri, hanya saja perlu ada pembatasan kuota. Hanya kapal nelayan tradisional di bawah 30 GT (Gross Ton) dan kapal wisata yang diperbolehkan beroperasi. "Untuk kapal-kapal berukuran 30 GT ke atas dilarang beroperasi di WPP 714, karena untuk kebutuhan dan kepentingan konservasi dan fungsi-fungsi ekologi bagus dan kami mendukung untuk kesinambungan sumber daya ikan kita, sumber daya laut kita bagi anak cucu kita," ujar politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut.

Saadiah juga menjelaskan di WPP 714 atau Perairan Banda, itu akan dibatasi penangkapan ikan, karena merupakan daerah spooning ron atau tempat bertelurnya ikan dan pembenihan ikan. Menurutnya hal itu juga disampaikan dalam pembahasan di rapat-rapat di Komisi dan sosialisasi oleh Menteri Kelautan dan Perikanan. Dulunya sebelum adanya Permen-KP Nomor 58 tentang Moratorium Ikan, Saadiah mengatakan di Maluku setiap tahunnya menghasilkan ikan sebanyak 17.000 ton/tahun, dan setelah moratorium itu produktifitasnya turun ke 3.000 ton/tahun, serta kondisinya sepi.

"Dalam kunjungan bersama dengan Dirjen Tangkap (KKP), kita pastikan kembali kebijakan penangkapan terukur ini apakah langsung dengan kebijakan, lalu kebijakan sebelumnya soal moratorium itu apakah langsung dicabut, dan ternyata kata pak Dirjen Tangkap sudah dicabut kebijakan moratorium. Tetapi kami juga menyampaikan pertanyaan soal bagaimana operasi dan penangkapan ikan yang ada di WPP zona 03, yaitu 714, 715 dan 718," ujar politisi dapil Maluku tersebut.

Dalam penjelasan yang disampaikan kepada Komisi IV, kebijakan penangkapan terukur itu memberikan kuota dan zonasi, jadi akan dibagi zona WPP yang ada di Indonesia, 11 WPP itu akan dikelompokkan menjadi zona-zona tertentu, misalnya zona 03 yang ada di Maluku, yaitu WPP 714, 715 dan 718, itupun untuk kuota tertentu, kuota terukur yang dimaksudkan itu sebagaimana yang dijelaskan oleh Peraturan Menteri bahwa yang diperuntukkan untuk kapal, baik itu nelayan tradisional, untuk industri, dan hobi atau wisata.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Sumber:dpr ri
Kategori:Nasional, DPR RI, Maluku
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/