Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Rizky Akan Terus Jaga Performa Menuju Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
24 jam yang lalu
Rizky Akan Terus Jaga Performa Menuju Olimpiade 2024 Paris
2
Kesit Budi Handoyo Siapkan Pakta Integritas untuk Kepengurusan PWI Jaya 2024-2029
Umum
22 jam yang lalu
Kesit Budi Handoyo Siapkan Pakta Integritas untuk Kepengurusan PWI Jaya 2024-2029
3
Dewi Sandra Soroti Pentingnya Produk Halal di Brave Beauty Summit Qatar
Umum
22 jam yang lalu
Dewi Sandra Soroti Pentingnya Produk Halal di Brave Beauty Summit Qatar
4
Catherine Wilson Fokus pada Kesehatan dan Karier di Tengah Proses Perceraian
Umum
22 jam yang lalu
Catherine Wilson Fokus pada Kesehatan dan Karier di Tengah Proses Perceraian
5
Kembali Hadir Selepas Pandemi Covid-19, Titan Run 2024 Siap Manjakan Para Runner
Olahraga
20 jam yang lalu
Kembali Hadir Selepas Pandemi Covid-19, Titan Run 2024 Siap Manjakan Para Runner
6
Senator Dailami Sesalkan Pengelola Minimarket Memukul Bukan Merangkul Jukir
DKI Jakarta
3 jam yang lalu
Senator Dailami Sesalkan Pengelola Minimarket Memukul Bukan Merangkul Jukir
Home  /  Berita  /  Nasional

Sultan Minta MK Kabulkan Permohonan JR Ferry Juliantono

Sultan Minta MK Kabulkan Permohonan JR Ferry Juliantono
Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamudin di Gedung DPD RI, Jakarta. (foto: ist.)
Rabu, 08 Desember 2021 19:30 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) Sultan B Najamudin menilai, semua argumentasi gugatan judicial review terhadap ketentuan Presidential Threshold 20% memiliki kualitas argumen yang sangat rasional, konstitusional dan objektif sehingga patut dikabulkan. Hal tersebut Ia sampaikan dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (8/12/2021).

Gugatan Ferry dan para senior aktivis serta kaum intelektual, kata Sultan, merupakan wujud akumulasi keresahan sosial politik masyarakat di mana tengah terjadi pendangkalan tafsir terhadap konstitusi oleh elit politik selama ini.

"Demi keadilan politik warga negara di negara hukum ini, MK seharusnya bisa menerima atau mengabulkan gugatan konstitusional teman aktivis itu," kata Sultan dikutip GoNEWS.co.

Lebih jauh, kata Sultan, "MK tidak boleh didikte oleh kekuatan politik tertentu yang memungkinkan problem konstitusional tersebut berlangsung secara terus menerus dalam jangka panjang."

Diketahui, Ferry Juliantono menggugat UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ferry menggugat presidential threshold dari 20 persen menjadi 0 persen. Sebab, aturan itu dinilai menguntungkan dan menyuburkan oligarki. Ferry memberikan kuasa kepada Refly Harun.

"Menyatakan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat," demikian bunyi petitum Ferry dalam berkas yang dilansir website MK, Rabu (8/12/2021).***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Hukum, Nasional, DPD RI, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/