Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
13 jam yang lalu
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
2
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
Olahraga
14 jam yang lalu
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
3
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
Olahraga
14 jam yang lalu
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
4
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
Umum
12 jam yang lalu
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
5
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Olahraga
12 jam yang lalu
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Home  /  Berita  /  Hukum

Laporan Polisi Ayu Thalia Dihentikan, Kuasa Hukum Nicholas Sean Sebut Polisi Profesional

Laporan Polisi Ayu Thalia Dihentikan, Kuasa Hukum Nicholas Sean Sebut Polisi Profesional
Advokat Wardaniman Larosa (kanan) bersama tim WLP Lawfirm di kantornya di Jakarta. (foto: ist.)
Selasa, 07 Desember 2021 10:10 WIB
JAKARTA - Wardaniman Larosa dan Ahmad Ramzy selaku Kuasa Hukum Nicholas Sean menyebut kasus kliennya telah menemui titik terang lantaran profesionalitas kerja kepolisian. Hal tersebut mereka sampaikan secara resmi dalam siaran yang diterima di Jakarta, Selasa (7/12/2021).

"Penghentian perkara tersebut sesuai dengan fakta-fakta hukum yang ada. Oleh karena itu, kami mengucapkan terima kasih kepada penyidik yang telah bekerja secara objektif dan profesional dalam memeriksa perkara ini," tutur Wardaniman sebagaimana dikutip GoNEWS.co.

Penasehat Hukum Nicholas Sean, kata Waradiman, meminta Pihak Ayu Thalia untuk tidak lagi menganggap dirinya sebagai korban dalam perkara ini sebagaimana pemberitaan beberapa media sebelumnya. "Dan mestinya Ayu Thalia menghargai kinerja penyidik karena pada dasarnya tidak ada unsur pidana yang terbukti dilakukan oleh klien kami".

Sebelumnya, Polisi telah melakukan gelar perkara pada Sabtu (27/11) dan menyatakan laporan Ayu Thalia soal penganiayaan Nicholas Sean (putra Ahok) tidak terbukti.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Hukum, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/