Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
13 jam yang lalu
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
2
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
Olahraga
14 jam yang lalu
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
3
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
Olahraga
14 jam yang lalu
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
4
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
Umum
12 jam yang lalu
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
5
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Olahraga
13 jam yang lalu
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Home  /  Berita  /  Hukum

Kasus Anak Ahok Dihentikan sesuai Keyakinan Kuasa Hukum

Kasus Anak Ahok Dihentikan sesuai Keyakinan Kuasa Hukum
Nicholas Sean Purnama. (foto: instagram)
Senin, 06 Desember 2021 11:45 WIB
JAKARTA - Polisi menghentikan kasus dugaan penganiayaan yang dilaporkan oleh Ayu Thalia terhadap putra Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Nicholas Sean Purnama. Kuasa hukum Sean dalam pernyataannya yang dikutip di Jakarta, Senin (6/12/2021), mengaku bersyukur.

"Ya kita bersyukur lah dengan adanya kepastian hukum yang diberikan kepolisian kepada Sean dan perkaranya dinyatakan bukan peristiwa pidana," kata Ahmad Ramzy, kuasa hukum Sean, dikutip dari Kompas.com.

Terkait hal ini, Pimpinan WLP Lawfirm Wardaniman Larosa mengatakan pada GoNEWS.co, Senin (6/12/2021), penghentian perkara tersebut sesuai dengan fakta-fakta hukum yang ada.

Seperti diketahui, selebgram Ayu Thalia melaporkan Nicholas Sean Purnama ke Polsek Penjaringan Jakarta Utara atas dugaan penganiayaan pada Agustus 2021. Setelah dilakukan pendalaman, pihak kepolisian Penjaringan Jakarta Utara tak menemukan unsur pidana dalam laporan Ayu Thalia. Oleh sebab itu, proses penyelidikan pun dihentikan oleh tim penyidik.

Penghentian perkara kasus ini sesuai dengan keyakinan tim kuasa hukum sebagaimana disampaikan Ramzy, Sabtu, 6 November 2021, bulan lalu. Wardaniman Larosa kala itu menyebut, keyakinan pihaknya bertolak pada program 'Presisi' Polri di bawah Jenderal Listyo Sigit.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Hukum, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/