Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
Olahraga
3 jam yang lalu
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
2
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
Olahraga
3 jam yang lalu
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
3
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
2 jam yang lalu
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
4
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Olahraga
2 jam yang lalu
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
5
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
Umum
1 jam yang lalu
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
Home  /  Berita  /  Kesehatan

Libur Natal dan Tahun Baru, Begini Bentuk Pengetatan Wilayah Saat PPKM Level 3

Libur Natal dan Tahun Baru, Begini Bentuk Pengetatan Wilayah Saat PPKM Level 3
Ilustrasi warga saat melintasi mural Covid-19. (foto: Istimewa)
Minggu, 05 Desember 2021 22:55 WIB

JAKARTA - Pemerintah menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3 selama libur Natal dan tahun baru. PPKM Level 3 itu berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada Saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, tercantum bagaimana masyarakat turut berpartisipasi dalam mencegah penyebaran virus corona. Dalam instruksi tersebut, pemerintah melarang masyarakat suatu mudik, kebiasaan di hari raya.

Menteri Dalam Negeri juga mendorong pemerintah daerah untuk mengaktifkan kembali Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di setiap provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan, sampai tingkat rukun warga dan rukun tetangga atau RT dan RW. Setiap orang yang hendak masuk kawasan tertentu harus melapor ke pengurus wilayah. Satgas Covid-19 di setiap lini juga harus mengingatkan masyarakat agar disiplin protokol kesehatan.

Protokol kesehatan 5M itu adalah memakai masker, mencuci tangan dengan air mengalir dan sabun atau hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan. Petugas kesehatan juga harus menerapkan 3T atau Testing, Tracing, dan Treatment kepada masyarakat, terutama yang positif Covid-19. Juga upaya memperluas cakupan vaksinasi Covid-19.

Mengenai penerapan protokol kesehatan selama perayaan Natal, pemerintah mewajibkan pengurus gereja dan tempat-tempat perayaan Natal untuk menyiapkan segala fasilitas yang diperlukan. Begitupun di pusat perbelanjaan, destinasi wisata, titik potensial kerumunan.

Untuk kegiatan belajar mengajar, pemerintah kembali menerapkan pembelajaran jarak jauh dan pembagian rapor pada awal semester genap di Januari 2022. Para guru dan siswa belajar daring dan hanya libur pada akhir pekan, di Hari Natal, serta tahun baru 1 Januari 2022.

Apabila ada pesta pernikahan, hajatan, dan sejenisnya, maka harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Kegiatan seni budaya dan olahraga ditiadakan selama 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

Jika pada malam pergantian tahun biasanya masyarakat berduyun-duyun pergi ke alun-alun kota atau kabupaten, maka pada malam tahun baru 2022, hal itu tak bisa dilakukan. Musababnya, pemerintah pusat memerintahkan agar pemerintah daerah menutup semua alun-alun pada malam perayaan tahun baru untuk mencegah kerumunan.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:Peristiwa, Pemerintahan, Kesehatan, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/