Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Srikandi PLN Mengajar, Mahasiswa LP3I Jakarta Gali Lebih Dalam Peran Humas di Era Digital
Umum
11 jam yang lalu
Srikandi PLN Mengajar, Mahasiswa LP3I Jakarta Gali Lebih Dalam Peran Humas di Era Digital
2
Tampil di Kandang, Borneo FC Lebih Percaya Diri Hadapi Madura United FC
Olahraga
11 jam yang lalu
Tampil di Kandang, Borneo FC Lebih Percaya Diri Hadapi Madura United FC
3
Senator Dailami Ingin Pemprov DKI Segera Bangun RSUD Tipe B di Kepulauan Seribu
DPD RI
10 jam yang lalu
Senator Dailami Ingin Pemprov DKI Segera Bangun RSUD Tipe B di Kepulauan Seribu
4
Srikandi PLN dan Bhayangkari, Berbagi Cahaya Pengetahuan Listrik untuk Masyarakat
Pemerintahan
10 jam yang lalu
Srikandi PLN dan Bhayangkari, Berbagi Cahaya Pengetahuan Listrik untuk Masyarakat
5
Cadenazzi Optimistis Borneo FC Catat Hasil Positif
Olahraga
11 jam yang lalu
Cadenazzi Optimistis Borneo FC Catat Hasil Positif
6
Hadapi Borneo FC di Leg Kedua Semifinal, Rakhmat Basuki: Ada Energi Positif
Olahraga
11 jam yang lalu
Hadapi Borneo FC di Leg Kedua Semifinal, Rakhmat Basuki: Ada Energi Positif
Home  /  Berita  /  Nasional

Mahfud MD ke Debitur dan Obligor: Ingat! Yang Ditagih dari Anda Jauh Lebih Sedikit

Mahfud MD ke Debitur dan Obligor: Ingat! Yang Ditagih dari Anda Jauh Lebih Sedikit
Ketua Pengarah Satgas BLBI Mahfud MD di Senayan, Jakarta, Kamis, 2 Desember 2021. (foto: ist.)
Kamis, 02 Desember 2021 19:20 WIB
JAKARTA - Ketua Pengarah Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) Mahfud MD mengingatkan para debitur dan obligor untuk membayar dana yang ditagih. Hal itu Ia sampaikan usai bertemu dengan Ketua DPD RI La Nyalla Mattalitti di Senayan, Jakarta, Kamis (2/12/2021).

Mahfud menuturkan, dalam pertemuan tersebut DPD RI mengungkap dugaan bahwa utang BLBI jumlahnya bukan hanya Rp110 miliar sebagaimana yang ditagih tapi mencapai Rp400 miliar.

"Ada yang bilang sampai Rp400 (miliar), ada yang bilang sampai Rp1.000 miliar dan sebagainya. Itu bagus saya bilang, tetapi Satgas BLBI itu menagih saja yang ada di dalam perjanjian keperdataan yang sudah disahkan oleh DPR dulu, yang disahkan oleh Mahkamah Agung," tegas Mahfud dikutip GoNEWS.co.

Mahfud mengatakan, munculnya dugaan ini harus menjadi pelajaran bagi para debitur dan obligor. "Ingat lho, ingat bahwa yang ditagih dari Anda itu jauh lebih sedikit dari yang secara wajar rakyat tahu, DPD tahu, bahwa Anda seharusnya membayar lebih banyak dari itu, masak ditagih yang sesuai dengan ada di catatan saja masih mau mangkir," tegasnya.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Hukum, Nasional, DPD RI, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/