Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
Olahraga
3 jam yang lalu
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
2
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
Olahraga
2 jam yang lalu
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
3
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
1 jam yang lalu
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
4
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Olahraga
51 menit yang lalu
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
5
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
Umum
41 menit yang lalu
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
Home  /  Berita  /  Olahraga

Menpora Amali: DBON Harus Diimplementasikan Secara Sungguh-Sungguh

Menpora Amali: DBON Harus Diimplementasikan Secara Sungguh-Sungguh
Menpora Amali dalam acara Webinar Nasional Hybrid DBON 2021. (Dok. Kemenpora)
Rabu, 01 Desember 2021 15:06 WIB
Penulis: Azhari Nasution
SANUR - Sebagai sebuah program unggulan yang diharapkan bisa mendongkrak prestasi olahraga Indonesia, sekaligus mengikis masalah yang membekap dunia olahraga nasional, Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) harus didukung oleh semua pihak. Mulai dari stakeholder olahraga, instansi terkait, pemerintah daerah, media, hingga kementerian-kementerian yang telah ditunjuk untuk terlibat dalam pelaksanaan dan penerapan DBON.

Terlebih, saat ini DBON sudah mendapat payung hukum berupa Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 86 Tahun 2021. “DBON sudah mendapat payung hukum Perpres No.86 tahun 2021. Di dalam revisi UU Sistem Keolahragaan Nasional (SKN), DBON juga masuk. Roh UU SKN adalah DBON,” jelas Menpora Zainudin Amali saat hadir di acara Webinar Nasional Hybrid DBON 2021 di Grand Inna Sanur, Bali, Rabu (1/12/2021).

Dalam acara yang bertajuk ‘Peran Siwo PWI Mendukung Sukses DBON Menuju Indonesia Emas 2045’ hasil kerjasama Kemenpora dan Siwo PWI ini, Menpora menyatakan, program sebagus apapun tidak akan berarti jika implementasinya tidak ada.

“Saat ini, aturan dan desainnya sudah ada, tinggal bagaimana kita mengerjakannya. Sebagus apapun dasar hukumnya, tapi kalau implementasinya tidak ada, maka akan macet,” ungkap Menpora di hadapan pengurus cabor, kalangan akademisi, dan jurnalis Bali yang hadir dalam acara sosialisasi DBON di Pulau Dewata tersebut.

Menurutnya, selama ini dalam upaya meningkatkan kapasitas olahraga prestasi, elemen-elemen yang terlibat di dalamnya masih kerap jalan sendiri-sendiri. “Selama ini, kita bergerak sendiri-sendiri untuk mengurusi olahraga prestasi. Tidak ada sinergi. Contohnya, jika pemerintah daerah menaruh perhatian besar pada olahraga, maka prestasi olahraga daerah tersebut akan bagus. Demikian juga sebaliknya,” ungkap Menpora.

Menpora menegaskan, kini kondisi itu tidak boleh terjadi lagi. “Dengan adanya Perpres No.86 tahun 2021, maka ada kewajiban pada kepala daerah untuk menjalankannya. Jadi, pemerintah daerah tidak bisa beralasan lagi, karena aturannya sudah ada. Terlebih, memajukan olahraga di daerah juga bisa memajukan perekonomian masyarakat setempat,” jelasnya.

Kini, melalui DBON, pembinaan olahraga prestasi difokuskan pada 12 cabang yang sudah dipertandingkan di Olimpiade dan dua cabang yang belum dipertandingkan di Olimpiade. Menpora menyatakan, banyak pihak yang bertanya padanya soal mengapa hanya 12 cabang itu yang masuk dalam DBON.

“Ke-12 cabang itu adalah cabor yang menyumbangkan medali di Olimpiade dan punya harapan untuk mensukseskan target-target ini. Namun, 12 cabang ini tidak kekal di dalam DBON. Kalau ada cabor yang tidak berprestasi, maka akan dikeluarkan dari DBON. Kami menerapkan sistem promosi dan degradasi,” pungkasnya. ***

Kategori:Olahraga, Bali
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/