Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Tampil di Kandang, Borneo FC Lebih Percaya Diri Hadapi Madura United FC
Olahraga
23 jam yang lalu
Tampil di Kandang, Borneo FC Lebih Percaya Diri Hadapi Madura United FC
2
Srikandi PLN Mengajar, Mahasiswa LP3I Jakarta Gali Lebih Dalam Peran Humas di Era Digital
Umum
23 jam yang lalu
Srikandi PLN Mengajar, Mahasiswa LP3I Jakarta Gali Lebih Dalam Peran Humas di Era Digital
3
Srikandi PLN dan Bhayangkari, Berbagi Cahaya Pengetahuan Listrik untuk Masyarakat
Pemerintahan
21 jam yang lalu
Srikandi PLN dan Bhayangkari, Berbagi Cahaya Pengetahuan Listrik untuk Masyarakat
4
Senator Dailami Ingin Pemprov DKI Segera Bangun RSUD Tipe B di Kepulauan Seribu
DPD RI
21 jam yang lalu
Senator Dailami Ingin Pemprov DKI Segera Bangun RSUD Tipe B di Kepulauan Seribu
5
Hadapi Borneo FC di Leg Kedua Semifinal, Rakhmat Basuki: Ada Energi Positif
Olahraga
22 jam yang lalu
Hadapi Borneo FC di Leg Kedua Semifinal, Rakhmat Basuki: Ada Energi Positif
6
Cleberson Siap Jalankan Instruksi Demi Tiket Final
Olahraga
22 jam yang lalu
Cleberson Siap Jalankan Instruksi Demi Tiket Final
Home  /  Berita  /  Politik

GP Ansor Pertanyakan Kualifikasi Ulama, Ketua FPAN: Jangan Gampang Menjadi Hakim!

GP Ansor Pertanyakan Kualifikasi Ulama, Ketua FPAN: Jangan Gampang Menjadi Hakim!
Ketua Fraksi PAN DPR RI, Saleh Partaonan Daulay. (foto: Istimewa)
Senin, 22 November 2021 17:51 WIB

JAKARTA - Masyarakat khususnya tokoh publik diminta untuk tidak membuat pernyataan yang memperkeruh suasana pasca penangkapan tiga ulama atau mubaligh oleh Densus 88 Antiteror Polri dalam dugaan keterlibatan terorisme.

"Kami meminta kepada semua pihak untuk jaga agar tidak terjadi friksi-friksi di masyarakat berkenaan dengan kejadian-kejadian yang terjadi belakangan ini," ujar Ketua Fraksi PAN DPR RI, Saleh Partaonan Daulay di Gedung Nusantara III, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/11).

Saleh pun menyoroti pernyataan Ketua GP Anshor, Luqman Hakim yang mempertanyakan kualifikasi ulama tiga terduga teroris yang ditangkap Densus 88, yakni Farid Okbah, Zain An-Najah, dan Anung Al-Hamat.

Ia menekankan, kasus tersebut sudah ditangani penegak hukum. Masyarakat harus bisa mengedepankan asas praduga tidak bersalah terhadap tiga orang itu.

"Kita harus mengedepankan asas praduga tak bersalah karena itu kita berikan kesempatan kepada aparat penegak hukum untuk mengerjakan tugas mereka menyelesaikan penyelidikan terkait dengan kasus ini," terangnya.

Lanjutnya, masyarakat tidak boleh memberikan justifikasi seseorang bersalah saat proses pemeriksaan sedang berjalan dan belum diputuskan secara hukum.

"Karena itu, untuk sementara ini kita tidak boleh menghakimi atau men-judge atau memutus memberikan orang langsung lempar kesalahan kepada orang-orang tertentu," pungkasnya.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:Peristiwa, Pemerintahan, Politik, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/