Ini Respons OJK Terkait Fatwa MUI soal Pinjol Haram
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) angkat suara soal fatwa haram Majelis Ulama Indonesia (MUI) soal pinjaman online alias pinjol. Menurut Deputi Komisioner Manajemen Strategis dan Logistik OJK Anto Prabowo, cap riba dan haram tertuju pada praktik pinjol ilegal yang selama ini meresahkan.
Sebab, diketahui, pinjol ilegal mematok bunga yang tinggi dan menggunakan penagih utang (debt collector) dengan cara mengintimidasi. "Kami mengartikan semangat MUI kaitan dengan praktek yang diharamkan, yang selama ini dilakukan oleh pinjol ilegal," ucap Anto, Jumat (12/11).
Bahkan, menurut dia, perhatian seperti ini bukan datang dari MUI saja, tapi juga Presiden Joko Widodo (Jokowi). Oleh karena itu, kepala negara tegas meminta agar praktik pinjol ilegal segera diberantas oleh pihak kepolisian.
Tidak hanya itu, Jokowi juga memerintahkan OJK untuk moratorium alias menyetop sementara penerbitan izin bagi pinjol legal. Hal ini selanjutnya diteruskan regulator dengan kebijakan penataan ulang ekosistem pinjol, mulai dari permodalan, fit and proper, dan manajemen risiko.
Sementara soal riba, OJK menilai pandangan MUI memang didasari pada keagamaan, di mana setiap pinjaman yang menyertakan bunga tentu akan disebut riba. Namun, di Indonesia sudah diatur layanan pemberian pinjaman secara konvensional dan syariah.
"Sistem Keuangan kita masih menganut dual system, sehingga masih memungkinkan pinjaman online atau offline memiliki karakteristik konvensional dan berbasis syariah," jelasnya.
Lebih lanjut, Anto menyatakan pandangan MUI sah-sah saja. Bahkan, bukan tidak mungkin bisa menjadi pertimbangan bagi OJK ke depan dalam penataan ulang ekosistem pinjol.
"Semua masukan tentu jadi pertimbangan, yang terpenting pinjol sebagai salah satu platform keuangan tetap bisa dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat," ungkapnya.
Sebelumnya, Forum Ijtima Ulama MUI memutuskan layanan pinjol maupun pinjaman offline mengandung riba dan haram hukumnya. MUI mengimbau agar fatwa ini menjadi pedoman bagi semua transaksi pinjaman yang ada, termasuk bagi peminjam agar menggunakan prinsip syariah saja.
"Layanan pinjaman, baik offline maupun online yang mengandung riba hukumnya haram, meskipun dilakukan atas dasar kerelaan," imbuh Ketua MUI Asrorun Niam Soleh.***
Editor | : | Muslikhin Effendy |
Kategori | : | Peristiwa, Pemerintahan, DKI Jakarta |