Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Srikandi PLN Mengajar, Mahasiswa LP3I Jakarta Gali Lebih Dalam Peran Humas di Era Digital
Umum
12 jam yang lalu
Srikandi PLN Mengajar, Mahasiswa LP3I Jakarta Gali Lebih Dalam Peran Humas di Era Digital
2
Tampil di Kandang, Borneo FC Lebih Percaya Diri Hadapi Madura United FC
Olahraga
11 jam yang lalu
Tampil di Kandang, Borneo FC Lebih Percaya Diri Hadapi Madura United FC
3
Senator Dailami Ingin Pemprov DKI Segera Bangun RSUD Tipe B di Kepulauan Seribu
DPD RI
10 jam yang lalu
Senator Dailami Ingin Pemprov DKI Segera Bangun RSUD Tipe B di Kepulauan Seribu
4
Srikandi PLN dan Bhayangkari, Berbagi Cahaya Pengetahuan Listrik untuk Masyarakat
Pemerintahan
10 jam yang lalu
Srikandi PLN dan Bhayangkari, Berbagi Cahaya Pengetahuan Listrik untuk Masyarakat
5
Cadenazzi Optimistis Borneo FC Catat Hasil Positif
Olahraga
11 jam yang lalu
Cadenazzi Optimistis Borneo FC Catat Hasil Positif
6
Hadapi Borneo FC di Leg Kedua Semifinal, Rakhmat Basuki: Ada Energi Positif
Olahraga
11 jam yang lalu
Hadapi Borneo FC di Leg Kedua Semifinal, Rakhmat Basuki: Ada Energi Positif
Home  /  Berita  /  Pemerintahan

Pemdes Kemendagri Apresiasi Penerapan E-Voting di Pilkades Tabalong

Pemdes Kemendagri Apresiasi Penerapan E-Voting di Pilkades Tabalong
Penggunaan e-voting dalam Pilkades di Tabalong, Kalsel, Sabtu, 6 November 2021. (gambar: ist./puspen kemendagri)
Senin, 08 November 2021 07:45 WIB
TABALONG - Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Pemdes Kemendagri) Yusharto Huntoyungo dalam siaran resmi yang dikutip, Senin (8/11/2021), menyatakan apresiasi atas penggunaan e-voting di 3 desa dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2021 di Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan pada Sabtu lalu.

Yusharto, melakukan pemantauan secara virtual pada Sabtu dan memberikan sejumlah saran kajian agar penggunaan e-voting dapat berjalan baik.

Sementara itu, mewakili Bupati Tabalong, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Ariyanto menyampaikan, Pilkades di daerahnya telah berjalan sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2021. Aturan tersebut mengatur penerapan prokes dan pembatasan jumlah maksimal pemilih di masing-masing TPS sebanyak 500 orang.

Sebagai informasi, Pilkades di Kabupaten Tabalong diikuti oleh 64 desa yang berada di 12 kecamatan. Secara total terdapat 230 calon kepala desa (Cakades), terdiri dari 216 laki-laki dan 14 perempuan, yang mengikuti pilkades di daerah ini. Adapun berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) jumlah pemilih sebanyak 69.890 orang, yang tersebar di 185 TPS.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Pemerintahan, Kalimantan Selatan
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/