Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Gerindra Siapkan Empat Tokoh Ini untuk Pilkada DKI
Pemerintahan
7 jam yang lalu
Gerindra Siapkan Empat Tokoh Ini untuk Pilkada DKI
2
PSM Makassar dan Borneo FC Resmi Ikuti ASEAN Club Championship
Olahraga
7 jam yang lalu
PSM Makassar dan Borneo FC Resmi Ikuti ASEAN Club Championship
3
Haris Muhammadun Mantap Melaju Sebagai Wakil Wali Kota Tangerang
Pemerintahan
6 jam yang lalu
Haris Muhammadun Mantap Melaju Sebagai Wakil Wali Kota Tangerang
4
Indonesia Gagal Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris, Shin Tae-yong Kena Kartu Merah
Olahraga
3 jam yang lalu
Indonesia Gagal Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris, Shin Tae-yong Kena Kartu Merah
5
Gagal ke Olimpiade 2024 Paris, Iwan Bule Tetap Apresiasi Perjuangan Garuda Muda
Olahraga
2 jam yang lalu
Gagal ke Olimpiade 2024 Paris, Iwan Bule Tetap Apresiasi Perjuangan Garuda Muda
6
Erick Thohir, Terima Kasih Garuda Muda,Terima Kasih Indonesia
Olahraga
2 jam yang lalu
Erick Thohir, Terima Kasih Garuda Muda,Terima Kasih Indonesia
Home  /  Berita  /  Ekonomi

Gegara Merek GoTo, Gojek dan Tokopedia Digugat Rp1,8 T

Gegara Merek GoTo, Gojek dan Tokopedia Digugat Rp1,8 T
Launching GOTO di Solo. (foto: Istimewa)
Senin, 08 November 2021 15:42 WIB

JAKARTA - PT Terbit Financial Technology menggugat PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek Indonesia) dan PT Tokopedia senilai Rp1,83 triliun. Gugatan mereka ajukan terkait masalah merek.

Gugatan tersebut dilayangkan perusahaan melalui kuasa hukum mereka Mochammad Fatoni ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 1 November 2021. Gugatan kemudian terdaftar dengan nomor perkara 71/Pdt.Sus-HKI/Merek/2021/PN Niaga Jkt.Pst.

Dalam gugatan, mereka menilai merek GoTo hasil kolaborasi Gojek-Tokopedia dengan GOTO sama dengan milik perusahaan. "Menyatakan merek GOTO, goto, dan goto financial mempunyai kesamaan pada pokoknya dengan mereka GOTO milik penggugat," ungkap permintaan Terbit Financial Technology dalam gugatannya seperti dikutip pada Senin (8/11).

Selain permohonan itu, mereka juga meminta hakim PN Jakarta Pusat untuk mengabulkan seluruh tuntutan lain, yaitu menyatakan bahwa penggugat merupakan satu-satunya pemilik dan pemegang hak yang sah atas merek terdaftar GOTO beserta segala variasinya.

Lalu, menyatakan bahwa Gojek-Tokopedia telah melakukan pelanggaran hak atas merek GOTO milik penggugat yang terdaftar dalam nomor IDM000858218 di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM.

"Menghukum para tergugat secara tanggung renteng membayar ganti rugi materiil sebesar Rp1.836.926.000.000 kepada penggugat," lanjut gugatan tersebut.

Perusahaan juga menggugat Gojek-Tokopedia untuk membayar ganti rugi immateriil sebesar Rp250 juta dan uang paksa (dwangsom) Rp1 miliar. Tak ketinggalan, Gojek-Tokopedia diminta untuk menghentikan penggunaan merek GOTO atau segara variasinya.

"Menghukum turut tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada bantahan maupun kasasi. Menghukum para tergugat membayar biaya perkara ini," tambah gugatan.

Sementara Corporate Affairs GoTo Astrid Kusumawardhani menyatakan telah mengetahui gugatan tersebut. Namun, manajemen akan mempelajari terlebih dahulu gugatan tersebut.

"Saat ini kami sedang mendalami isu tersebut. Yang dapat kami sampaikan adalah GoTo senantiasa memenuhi peraturan yang berlaku di Indonesia dan akan menghormati proses yang tengah berjalan," pungkasnya.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:Peristiwa, Hukum, Ekonomi, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/