Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Tak Ada Insiden Saat Madura United FC Kembali Ke Hotel
Olahraga
8 jam yang lalu
Tak Ada Insiden Saat Madura United FC Kembali Ke Hotel
2
Borneo FC Kecewa Gagal Ke Final, Akui Permainan Tak Sesuai Harapan
Olahraga
8 jam yang lalu
Borneo FC Kecewa Gagal Ke Final, Akui Permainan Tak Sesuai Harapan
3
Dua Klub Pastikan Lolos Ke Babak Final Championship Series BRI Liga 1 2023/24
Olahraga
9 jam yang lalu
Dua Klub Pastikan Lolos Ke Babak Final Championship Series BRI Liga 1 2023/24
4
Jakpro Helat TIM Art Festival Mulai 30 Mei 2024
Umum
8 jam yang lalu
Jakpro Helat TIM Art Festival Mulai 30 Mei 2024
5
Sebagai PSN Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B Harus Didukung
Pemerintahan
7 jam yang lalu
Sebagai PSN Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B Harus Didukung
6
Arema FC Evaluasi Pemain Asing Dan Pulangkan Pemain Muda
Olahraga
8 jam yang lalu
Arema FC Evaluasi Pemain Asing Dan Pulangkan Pemain Muda
Home  /  Berita  /  Politik

Syarief Hasan Menilai, Usulan Parliamentary Threshold 5% Bukan Pilihan Tepat

Syarief Hasan Menilai, Usulan Parliamentary Threshold 5% Bukan Pilihan Tepat
Wakil Ketua MPR RI, Syarief Hasan. (Foto: Istimewa)
Sabtu, 06 November 2021 19:05 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy

JAKARTA - Wakil Ketua MPR Syarief Hasan menilai usulan penaikan syarat ambang batas parlemen atau parliamentary threshold menjadi 5% bukan pilihan yang tepat dalam kerangka menjaga momentum demokrasi. Hal itu membuat hangusnya suara sah rakyat dalam pemilihan wakil rakyat dan partai yang mengusungnya.

Menurutnya, parliamentary threshold sebesar 4% yang sekarang berlaku masih menjadi opsi yang tepat untuk mengakomodasi demokrasi. Hal itu juga dinilai sebagai bentuk kebajikan politik dalam merawat keberagaman politik di Indonesia.

"Isu yang paling utama bukanlah mengutak-atik ambang batas parlemen. Sebab jika parliamentary threshold dinaikkan, sama saja kita memberangus suara rakyat," kata politisi Partai Demokrat itu dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (6/11/2021).

Yang lebih penting ketimbang menaikkan parliamentary threshold, lanjut Syarief, adalah mengevaluasi ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold). Ia berpendapat, presidential threshold membatasi peluang putra putri terbaik bangsa maju dalam pemilihan presiden. Syarat presidential threshold 20% kursi atau 25% suara sah nasional yang sekarang berlaku, lanjutnya, membatasi pilihan rakyat atas calon pemimpin mereka.

Syarief mengatakan, semua partai politik yang telah lolos ambang batas parlemen sebaiknya dapat mengajukan calon presiden. Berdasarkan Pasal 6A ayat 2 UUD 1945, lanjutnya, pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum.

Hal itu, ujar Syarief, adalah ketentuan konstitusi yang jelas dan terang terkait hak dan peluang yang sama setiap partai politik dalam mengajukan calon presiden. "Jika kita konsisten dengan konstitusi, seharusnya memang setiap partai politik dapat mengajukan calon presiden," katanya.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/