Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
Olahraga
7 jam yang lalu
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
2
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
Olahraga
7 jam yang lalu
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
3
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
6 jam yang lalu
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
4
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
Umum
5 jam yang lalu
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
5
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Olahraga
5 jam yang lalu
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Home  /  Berita  /  Kesehatan

Usai Tuai Protes, Kecuali Jawa-Bali Pemerintah Bolehkan Penumpang Pesawat Gunakan Hasil Tes Antigen

Usai Tuai Protes, Kecuali Jawa-Bali Pemerintah Bolehkan Penumpang Pesawat Gunakan Hasil Tes Antigen
Ilustrasi Tes Swab Antigen. (Foto: Istimewa)
Jum'at, 29 Oktober 2021 15:06 WIB

JAKARTA - Setelah menuai protes dari berbagai pihak, pemerintah pun telah menetapkan harga terbaru dan mengubah masa berlaku tes polymerase chain reaction (PCR). Namun, pemerintah kembali mengubah aturan menggunakan transportasi udara.

Penumpang pesawat di luar Jawa-Bali dibolehkan menggunakan hasil tes antigen sebagai syarat perjalanan. Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 56 Tahun 2021.

Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menjelaskan, kebijakan ini dalam rangka penyesuaian kesiapan sarana dan prasarana yang spesifik di tiap daerah.

Sehingga penumpang perjalanan jarak jauh dengan moda tranportasi udara antarkabupaten atau antarkota di luar pulau Jawa Bali, dapat menggunakan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

"Syarat ini merupakan alternatif persyaratan perjalanan udara untuk wilayah luar Jawa-Bali selain menunjukkan hasil tes RT PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3X24 jam sebelum keberangkatan," terang Wiku dalam konferensi pers dilihat dari YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (28/10/2021).

Sementara itu, Direktur Jenderal Administrasi Wilayah Kemendagri, Safrizal ZA mengatakan aturan syarat hasil negatif rapid test antigen hanya berlaku antarwilayah di luar Jawa-Bali. Untuk perjalanan dari dan ke Jawa-Bali, wajib menunjukkan hasil tes PCR.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:Peristiwa, Pemerintahan, Kesehatan, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/