Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
Olahraga
12 jam yang lalu
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
2
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
11 jam yang lalu
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
3
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
Umum
10 jam yang lalu
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
4
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
Olahraga
12 jam yang lalu
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
5
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Olahraga
11 jam yang lalu
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Home  /  Berita  /  Hukum

Kronologi Warga Garut Tewas dan Sempat Dikubur Hidup-hidup

Kronologi Warga Garut Tewas dan Sempat Dikubur Hidup-hidup
Kronologi warga Kabupaten Garut, Jawa Barat, dikeroyok hingga tewas dan sempat dikubur hidup-hidup. Ilustrasi (iStockphoto/Herwin Bahar)
Kamis, 28 Oktober 2021 08:25 WIB
GARUT - Maman (50), warga Kabupaten Garut, Jawa Barat, tewas usai dikeroyok belasan orang dan sempat dikubur hidup-hidup. Maman dituduh mencuri sayuran di gudang pertanian warga, Selasa 12 Oktober lalu.

Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono menyatakan Maman diduga kerap mencuri dan meresahkan masyarakat. Menurutnya, aksi main hakim sendiri disinyalir sebagai puncak kekesalan warga.

Berdasarkan hasil pemeriksaan para pelaku dan saksi, korban disebut sempat mencuri beberapa waktu sebelum peristiwa pembunuhan tersebut terjadi. "Saat itu kasusnya tidak dilaporkan kepada kami (polisi) dan selesai dimediasi," kata Wirdhanto kepada wartawan di Garut, Rabu (27/10).

Berdasarkan keterangan saksi, kata Wirdhanto, saat itu Maman mencuri sayuran milik warga. Setelah proses mediasi, Maman dimaafkan dengan catatan tidak mengulangi perbuatannya.

Namun, warga kembali memergoki Maman masuk ke gudang pertanian warga dan diduga hendak mencuri lagi, pada Selasa (12/10). Warga kemudian mengamuk karena ulah korban. "Sekitar pukul 1 pagi, warga memergoki Maman ini diduga hendak akan melakukan tindakan pencurian di sebuah gudang sayur," ujar Wirdhanto.

Wirdhanto menyebut belasan warga yang geram langsung menganiaya Maman. Mereka memukulnya dengan tangan kosong, benda tumpul, hingga benda tajam. Dari asil autopsi terhadap Maman, sejumlah warga tersebut diduga melakukan serangan brutal.

"Mereka ada membacok di bagian pundak, di bagian kaki ada juga yang menggunakan batu menghantamkan di bagian kepala," katanya.

Menurut Wirdhanto, korban yang sudah tak sadarkan diri dimasukkan dalam karung. Tubuh korban disert dan dikubur dalam sebuah lubang di kaki Gunung Cikuray, sekitar 2 kilometer dari lokasi kejadian.

Saat dimasukkan dalam lobang, Maman masih hidup. Salah satu warga berinisial S kemudian masuk ke lubang tersebut dan menghabisi nyawa Maman.

"Tersangka masuk ke dalam galian tersebut dan menghabisi Maman ini dengan sejumlah luka sayatan di bagian leher," ujarnya.

Terkuburnya Maman yang tewas di dalam lubang itu terkuak sekitar lima hari kemudian setelah Polsek Bayongbong, Polres Garut menerima laporan kehilangan dari pihak keluarga.

"Dari sana tim kami langsung melakukan penyelidikan dan menemukan adanya informasi pengeroyokan di kawasan Cigedug," ungkap Wirdhanto.

Dari penelusuran dan pemeriksaan beberapa saksi, polisi akhirnya mengamankan puluhan orang yang diduga terkait kehilangan Maman hari Minggu (24/10).

Pada hari yang sama, polisi kemudian membongkar lubang tempat Maman dikubur di Blok Waspada Gunung Cikuray. Setelah ditemukan, jasadnya kemudian dibawa ke RSUD dr. Slamet Garut.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan 14 tersangka. Mereka dijerat pasal beragam sesuai dengan peran masing-masing. Mulai Pasal 340 atas pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup, Pasal 338 KUHP mengenai pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara.

Kemudian Pasal 170 ayat (2) dan 3E dengan ancaman 12 tahun penjara hingga Pasal 351 ayat (3) dengan ancaman 12 tahun penjara.

"Kami mengimbau agar masyarakat tidak main hakim sendiri, dan tentunya juga sangat bertentangan dengan hak asasi manusia," katanya.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:Peristiwa, Hukum, DKI Jakarta, Jawa Barat
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/