Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Munir Arysad Minta Rekrutmen PJLP dan TA Prioritaskan Warga Jakarta
Pemerintahan
16 jam yang lalu
Munir Arysad Minta Rekrutmen PJLP dan TA Prioritaskan Warga Jakarta
2
Rosan: Olimpiade Paris Diharap jadi Penentu Sukses 3 Target Utama Angkat Besi
Olahraga
12 jam yang lalu
Rosan: Olimpiade Paris Diharap jadi Penentu Sukses 3 Target Utama Angkat Besi
3
Milly Alcock Siap Beraksi dalam Film Baru Supergirl
Umum
12 jam yang lalu
Milly Alcock Siap Beraksi dalam Film Baru Supergirl
4
Komisi B DPRD DKI Bahas Pra RKPD Tahun 2025
Umum
16 jam yang lalu
Komisi B DPRD DKI Bahas Pra RKPD Tahun 2025
5
Sarwendah Layangkan Somasi, Geram Difitnah Punya Hubungan Khusus dengan Bertrand Peto
Umum
12 jam yang lalu
Sarwendah Layangkan Somasi, Geram Difitnah Punya Hubungan Khusus dengan Bertrand Peto
6
Ariel NOAH Berbagi Cerita Menjaga Keharmonisan Band
Umum
12 jam yang lalu
Ariel NOAH Berbagi Cerita Menjaga Keharmonisan Band
Home  /  Berita  /  Hukum

Direskrimum Polda Maluku Diperiksa soal Dugaan Pemerasan

Direskrimum Polda Maluku Diperiksa soal Dugaan Pemerasan
Ilustrasi. (net)
Sabtu, 23 Oktober 2021 00:52 WIB

JAKARTA - Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Maluku Kombes SH tersangkut kasus dugaan pemerasan pengusaha asal Surabaya, berinisial AY. Kombes SH pun telah diperiksa Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

"Pemeriksaan sudah dilakukan terhadap SH. Diperiksa dua kali, dua minggu yang lalu," kata Kepala Bidang Humas Polda Maluku, Kombes Mohamad Roem Ohoirat, Jumat (22/10).

Roem menyerahkan kasus dugaan pemerasan Kombes SH kepada Divisi Propam Polri. Diketahui Kombes SH dilaporkan istri kontraktor Gabriel Tirajoh Natalia. "Biarlah bidang propam yang menentukan," ujarnya.

Namun, Roem tak merinci hasil pemeriksaan terhadap Kombes SH. Menurutnya, kasus yang menjerat Kombes SH menjadi atensi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo karena termasuk pidana. "Jadi tidak ada tebang pilih, semua kasus itu atensi dan tidak ada kasus yang dipila-pila," katanya.

Lebih lanjut, Roem mengatakan AY sendiri diduga terjerat sejumlah kasus penggelapan dan penipuan. Pertama terkait laporan polisi soal kerugian negera senilai Rp40 juta pada Desember 2020.

Kedua, laporan polisi nomor B360/12/2020/SPKT/2020/ dengan kerugian negara senilai Rp6,4 miliar. Ketiga nomor 71/II/2021/Maluku/ SPKT/ tanggal 1 Februari 2021 dengan kerugian negara senilai Rp735 juta.

Keempat, laporan polisi B72/III/2020/TGL/2/MARET/2020/ terlapor dengan kerugian negara senilai Rp415 juta. Terakhir, laporan polisi B361/12/2020/SPKT/30/12/2020/. Penyidik pun telah menetapkan AY dan istrinya GN sebagai tersangka.

Dugaan pemerasan Kombes SH terungkap setelah istri AY, GN melaporkan ke Mabes Polri. Ia mengaku suaminya kerap kali dimintai sejumlah uang oleh SH. "Kalau uang untuk bayar tempat inap, tiket pesawat pulang pergi penyidik saat turun meninjau proyek lampu jalan di Namlea, Buru, Maluku," kata Gabriel saat dihubungi, Jumat, (22/10).

"Kalau hitung-hitung sudah ratusan juta dikasih ke dia, dia seorang polisi, sepantasnya melindungi masyarakat bukan memeras masyarakat," ujarnya menambahkan.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:Peristiwa, Hukum, DKI Jakarta, Maluku, Maluku Utara
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/