Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Dua Klub Pastikan Lolos Ke Babak Final Championship Series BRI Liga 1 2023/24
Olahraga
1 jam yang lalu
Dua Klub Pastikan Lolos Ke Babak Final Championship Series BRI Liga 1 2023/24
2
Borneo FC Kecewa Gagal Ke Final, Akui Permainan Tak Sesuai Harapan
Olahraga
50 menit yang lalu
Borneo FC Kecewa Gagal Ke Final, Akui Permainan Tak Sesuai Harapan
3
Tak Ada Insiden Saat Madura United FC Kembali Ke Hotel
Olahraga
1 jam yang lalu
Tak Ada Insiden Saat Madura United FC Kembali Ke Hotel
4
Pelatih Madura United Senang Strateginya Berjalan Baik
Olahraga
36 menit yang lalu
5
Jakpro Helat TIM Art Festival Mulai 30 Mei 2024
Umum
18 menit yang lalu
Jakpro Helat TIM Art Festival Mulai 30 Mei 2024
6
Arema FC Evaluasi Pemain Asing Dan Pulangkan Pemain Muda
Olahraga
26 menit yang lalu
Arema FC Evaluasi Pemain Asing Dan Pulangkan Pemain Muda
Home  /  Berita  /  Politik

Jaringan Nusantara: AD-ART Demokrat Digugat Agar Tak Bisa Ikut Pemilu 2024

Jaringan Nusantara: AD-ART Demokrat Digugat Agar Tak Bisa Ikut Pemilu 2024
Kegiatan Partai Demokrat tahun 2019 lalu. (Foto: Istimewa)
Jum'at, 22 Oktober 2021 10:58 WIB
JAKARTA - Organisasi Masyarakat Jaringan Nusantara menilai ada kekuatan politik dibalik Kepala Staf Presiden Moeldoko yang menjadi otak menggugat AD-ART partai Demokrat. Moeldoko dipandang cuma wayang yang disetir untuk mengacak-ngacak Demokrat yang dipimpin Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY.

"Apakah ada sutradara besar? nampaknya Moeldoko hanya wayang. Dia disetir untuk terus berbuat demikian dengan tujuan akhirnya agar partai Demokrat tetap bermasalah, sehingga tidak bisa ikut Pemilu 2024," kata Aam S, pendiri Jaringan Nusantara, Kamis (21/10/2021).

Pimpinan organisasi sayap partai Demokrat ini menyesalkan gerakan politik yang tega memecah partai besutan Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tersebut.

"Teganya mereka melakukan ini pada partai Demokrat, kenapa mereka tidak menghargai SBY sebagai mantan Presiden dua periode," ujarnya.

Oleh karena itu, ia meminta Presiden Joko Widodo untuk menertibkan Moeldoko yang telah melakukan gerakan politik pecah belah tersebut. "Kalau Jokowi masih menghargai SBY mestinya dengan tegas melarang Moeldoko untuk memecah belah Demokrat atau segera memecat Moeldoko sebagai Kepala Staf Presiden," tegasnya.

Wakil Ketua Umum DPP Partai Demokrat Benny K Harman, menilai pengajuan uji materi atau Judicial Review AD/ART Demokrat oleh kubu Moeldoko didampingi Yusril Ihza Mahendra memiliki cara pikir hukum yang bersifat totalitarian bergaya pimpinan Nazi Adolf Hitler.

"Setelah kami menyelidiki asal usul teologi yang dipakai oleh Yusril Ihza dalam menghadirkan permohonan AD/ART ke MA, maka diduga kuat cara pikir ini berasal dari totalitarian ala Hitler," kata Benny dalam konferensi persnya di Kantor DPP Partai Demokrat, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (11/10).

Benny menjelaskan, dalam cara pikir hukum ala Hitler tersebut warga sipil harus mengikuti semua yang dikehendaki negara. Menurutnya, hal itu pula yang terapkan Yusril seolah menguji kehendak negara.

"Dalam hal ini cara pikir itu tadi Yusril mencoba menguji apakah kehendak anggota parpol anggota Partai Demokrat sejalan dengan sehendak negara," ujarnya.

"Semua dilakukan rakyat harus diuji apakah negara senang atau tidak senang. Ini yang mau dilakukan Yusril," sambungnya.

Lebih lanjut, Anggota Komisi III DPR RI ini menilai permohonan uji materi AD/ART Demokrat ke MA bukan lah atas nama demokrasi sebagai yang apa yang dikatakan Yusril. Menurutnya, uji materi itu dilakukan hanya untuk mencaplok partai.

"Kalau ini terjadi lengkaplah teologi hukum hitler tadi. Semua dikehendaki rakyat boleh sesuai kehendak negara ini sangat berbahaya bagi demokrasi," tuturnya.

Sebelumnya, Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra mendampingi empat anggota Demokrat kubu KLB Deli Serdang Moeldoko mengajukan uji materi atau judicial review terkait Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Demokrat tahun 2020 ke Mahkamah Agung (MA).

Yusril sendiri mengatakan, judicial review tersebut meliputi pengujian formil dan materil terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/RT) Partai Demokrat Tahun 2020 yang telah disahkan Menkumham tanggal 18 Mei 2020.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:Peristiwa, Pemerintahan, Politik, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/