Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
17 jam yang lalu
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
2
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
Olahraga
18 jam yang lalu
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
3
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
Umum
16 jam yang lalu
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
4
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
Olahraga
18 jam yang lalu
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
5
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Olahraga
17 jam yang lalu
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
6
Srikandi PLN Mengajar, Mahasiswa LP3I Jakarta Gali Lebih Dalam Peran Humas di Era Digital
Umum
3 jam yang lalu
Srikandi PLN Mengajar, Mahasiswa LP3I Jakarta Gali Lebih Dalam Peran Humas di Era Digital
Home  /  Berita  /  Nasional

Sejumlah Wilayah Aglomerasi segera Turun Level

Sejumlah Wilayah Aglomerasi segera Turun Level
Ilustrasi level PPKM atau Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyakarat. (gambar: ist./detik)
Senin, 18 Oktober 2021 21:03 WIB
JAKARTA - Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi Republik Indonesia (Menko Marinves RI) Luhut Binsar Pandjaitan dalam jumpa pers virtual dari Amerika Serikat, Senin (18/10/2021), mengungkap keputusan pemerintah merubah syarat vaksinasi wilayah aglomerasi.

"Atas persetujuan dari presiden, syarat vaksinasi kabupaten/kota aglomerasi diubah berdasarkan pencapaian kabupaten kota itu sendiri. Selama sudah memenuhi syarat WHO untuk turun level," kata Luhut sebagaimana disaksikan GoNEWS.co dari Jakarta.

Luhut menjelaskan, dengan perubahan syarat vaksinasi untuk wilayah aglomerasi tersebut, "Maka mulai besok akan ada 54 kabupaten/kota di level 2 dan 9 kabupaten kota di level 1,".

"Detilnya akan dituangkan dalam Inmendagri (Instruksi Mendagri)," terang Luhut.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Nasional, Kesehatan, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/