Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Heru Budi Hartono Tinjau Lokasi Pembebasan Lahan Normalisasi Kali Ciliwung
Pemerintahan
8 jam yang lalu
Heru Budi Hartono Tinjau Lokasi Pembebasan Lahan Normalisasi Kali Ciliwung
2
PSIS Kantongi Licensing AFC Challenge League Dan BRI Liga 1
Olahraga
7 jam yang lalu
PSIS Kantongi Licensing AFC Challenge League Dan BRI Liga 1
3
Korea Utara Jumpa Jepang di Final Piala Asia Wanita U-17
Olahraga
8 jam yang lalu
Korea Utara Jumpa Jepang di Final Piala Asia Wanita U-17
4
Senator Dailami Sesalkan Pengelola Minimarket Memukul Bukan Merangkul Jukir
DKI Jakarta
8 jam yang lalu
Senator Dailami Sesalkan Pengelola Minimarket Memukul Bukan Merangkul Jukir
5
Shin Tae-yong Panggil 22 Pemain untuk Laga Lawan Irak dan Filipina
Olahraga
8 jam yang lalu
Shin Tae-yong Panggil 22 Pemain untuk Laga Lawan Irak dan Filipina
6
Arema FC Gandeng Apparel Nasional Musim Depan
Olahraga
7 jam yang lalu
Arema FC Gandeng Apparel Nasional Musim Depan
Home  /  Berita  /  Nasional

Sederet Rekomendasi Prima atasi Pinjol, Termasuk Pembentukan Bank UMKM

Sederet Rekomendasi Prima atasi Pinjol, Termasuk Pembentukan Bank UMKM
Ilustrasi kredit di bank (foto: ist./cnnindonesia)
Sabtu, 16 Oktober 2021 16:58 WIB
JAKARTA - Wakil Sekretaris Jenderal Wasekjen DPP Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) Rini Hartono dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Sabtu (16/10/2021) menyatakan, pihaknya memandang pemerintah perlu membuat kebijakan yang lebih komprehensif agar masyarakat tak terjerat pinjaman online (Pinjol) ilegal.

Pertama, kata Rini, kebijakan yang memudahkan warga negara maupun pelaku usaha kecil/UMKM untuk mengakses kredit perbankan dengan bunga rendah dan persyaratan yang ringan.

"Indonesia butuh semacam bank khusus (semacam Bank UMKM) untuk menyalurkan kredit ke UMKM. Bank ini tidak berfungsi hanya sebatas bank, tetapi juga menjadi mitra untuk membantu pemajuan UMKM," kata Rini dikutip GoNEWS.co.

Kedua, menetapkan plafon tertinggi bunga pinjaman untuk semua lembaga keuangan penyalur pinjaman ke masyarakat, baik perbankan, koperasi, fintech dan lembaga keuangan lainnya.

Ketiga, menjamin hak-hak dasar rakyat, terutama pangan, tempat tinggal, pendidikan, dan kesehatan, dengan mempertimbangan penerapan jaminan penghasilan dasar (Universal Basic Income).

Keempat, mendesak Negara untuk memutihkan kredit macet di bawah Rp 10 juta demi menalangi dampak pandemi.

Kelima, menghapuskan/melarang bentuk penagihan yang berbentuk teror, merendahkan martabat manusia, dan perampasan harta benda.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Ekonomi, Nasional, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/