DPR Minta Integrasi NIK dan NPWP Jamin Keamanan Data Pribadi Rakyat
Selasa, 12 Oktober 2021 18:06 WIB
JAKARTA - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Puan Maharani dalam pernyataan resmi yang dikutip di Jakarta, Selasa (12/10/2021) mengingatkan tentang pentingnya jaminan keamanan data pribadi rakyat dalam integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
"Pengintegrasian NIK dengan NPWP merupakan terobosan untuk mempercepat digitalisasi di Indonesia. Tapi hal tersebut harus diikuti dengan pengamanan data milik masyarakat secara maksimal," kata Puan sebagaimana dikutip GoNEWS.co.
"Saya kira perlu ada pengamanan berlapis dari sisi teknologi pengamanan data untuk mengurangi risiko bobolnya data pribadi masyarakat melalui informasi pajak hanya dengan menggunakan NIK," tutur Puan menambahkan.
Untuk diketahui, Melalui Undang-undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang baru disahkan, saat ini fungsi Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP telah ditambahkan untuk keperluan perpajakan menggantikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).***
Editor | : | Muhammad Dzulfiqar |
Kategori | : | Ekonomi, Nasional, DPR RI, DKI Jakarta |