Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
Umum
19 jam yang lalu
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
2
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
20 jam yang lalu
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
3
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
Olahraga
21 jam yang lalu
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
4
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
Olahraga
21 jam yang lalu
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
5
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Olahraga
19 jam yang lalu
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
6
Srikandi PLN Mengajar, Mahasiswa LP3I Jakarta Gali Lebih Dalam Peran Humas di Era Digital
Umum
5 jam yang lalu
Srikandi PLN Mengajar, Mahasiswa LP3I Jakarta Gali Lebih Dalam Peran Humas di Era Digital
Home  /  Berita  /  Hukum

Kontras Minta Polisi Tangani Kasus Jangan Tunggu Viral

Kontras Minta Polisi Tangani Kasus Jangan Tunggu Viral
Ilustrasi. (Internet)
Senin, 11 Oktober 2021 15:06 WIB

JAKARTA - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) meminta kepolisian tidak menunggu kasus viral terlebih dahulu baru menindaklanjutinya.

Pernyataan itu disampaikan anggota Divisi Riset dan Dokumentasi Kontras Rozy Brilian merespons sikap kepolisian yang baru bertindak setelah viral kasus dugaan perkosaan terhadap tiga anaknya di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan.

"Kita tentu tidak mau ada kultur harus viral dulu baru kemudian ditindaklanjuti," kata Rozy dalam konferensi pers daring, Senin (11/10).

Lebih lanjut, Rozy mengatakan kepolisian harusnya bisa secara proaktif, profesional, dan akuntabel dalam menyelesaikan kasus kasus yang diadukan oleh masyarakat. Selain itu, kepolisian juga harus bisa secara mendalam menangani kasus.

Berdasarkan pemantauan Kontras, kata Rozy, selama periode Juni 2020 hingga Oktober 2021 sedikitnya ada 12 kasus yang tidak dilanjutkan oleh pihak kepolisian. Beberapa kasus itu di antaranya meliputi kekerasan, pelecehan seksual, gratifikasi pejabat dan penganiayaan.

Menurut Rozy, angka tersebut bisa jadi lebih banyak. Sebab, banyak kasus serupa yang luput dari pantauan dan pemberitaan media.

"Kami menemukan misalnya kasus kasus yang tidak dilanjutkan tersebar dalam level Polres, Polsek, maupun Polda," kata Rozy.

Adapun alasan kasus tidak ditindaklanjuti seperti tidak adanya saksi, kurangnya barang bukti dan arahan untuk diselesaikan secara internal atau damai.

"Dan beberapa alasan lainnya yang sebenarnya tidak dinilai kepolisian dalam cukup bukti jika dilanjutkan ke proses penyidikan misalnya," lanjutnya.

Sebelumnya, Polres Luwu Timur membuka kembali kasus penyelidikan terkait pemerkosaan tiga anak yang dilakukan oleh ayahnya. Pembukaan kasus ditetapkan usai viral di sosial media.

Kapolres Luwu TimurAKBP Silvester berjanji akan melanjutkan kasus tersebut hingga tuntas. Ia juga mengatakan semua yang menjadi kendala proses penyelidikan kasus pencabulan tersebut akan ditindaklanjuti kembali oleh Polres Luwu Timur.

"Semua yang jadi masalah kemarin kenapa kasus ini ditutup, akan ditindaklanjuti sama kapolres baru," ujarnya.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:Peristiwa, Hukum, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/