Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Musisi dan Wartawan yang Tergabung di PSKI Sukses Gelar Halalbihalal
Umum
23 jam yang lalu
Musisi dan Wartawan yang Tergabung di PSKI Sukses Gelar Halalbihalal
2
Avril Lavigne Anggap Teori Konspirasi Tentangnya Sebagai Bukti Awet Muda
Umum
20 jam yang lalu
Avril Lavigne Anggap Teori Konspirasi Tentangnya Sebagai Bukti Awet Muda
3
1st FOBI World Barongsai Championship 2024, Grace Natalie: Sejarah Terukir Pertama Kali Piala Presiden Diperebutkan
Olahraga
23 jam yang lalu
1st FOBI World Barongsai Championship 2024, Grace Natalie: Sejarah Terukir Pertama Kali Piala Presiden Diperebutkan
4
Tak Enak dengan Bea Cukai, Enzy Storia Harap Ada Perbaikan Layanan Publik
Umum
20 jam yang lalu
Tak Enak dengan Bea Cukai, Enzy Storia Harap Ada Perbaikan Layanan Publik
Home  /  Berita  /  Pemerintahan

Kemendagri: Ratusan Daerah Belum Tetapkan Perkada Kewenangan Desa

Kemendagri: Ratusan Daerah Belum Tetapkan Perkada Kewenangan Desa
Ilustrasi pemerintahan desa. (gambar: ist.)
Rabu, 06 Oktober 2021 14:39 WIB
BOGOR - Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa (Dirjen Bina Pemdes) Kemendagri, Yusharto Huntoyungo dalam pernyataan resmi yang dikutip, Rabu (6/10/2021), menyatakan dorongannya agar pemerintah daerah yang belum menetapkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) terkait kewenangan desa bisa satu presepsi bahwa penataan kewenangan desa penting dilakukan.

Dalam rapat di Bogor, Jawa Barat pada Senin, kemarin lusa, bersama 60 orang peserta yang berasal dari perwakilan unsur organisasi perangkat daerah (OPD) yang membidangi urusan pemberdayaan masyarakat dan desa, kepala desa, dan perangkat desa, Yusharto mengungkapkan, masih terdapat 149 kabupaten/kota yang belum menetapkan Perkada berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa.

"Berdasarkan data Ditjen Bina Pemdes, pemerintah desa yang telah menetapkan Peraturan Desa baru berjumlah 15.690 desa dari 74.961 desa, atau baru mencapai 20,93 persen," kata Yusharto dikutip GoNEWS.co.

Hadir dalam rapat tersebut diantaranya, Provinsi Banten (Kabupaten Pandeglang dan Kabupaten Tangerang), Provinsi Jawa Barat (Kabupaten Bekasi, Purwakarta, Karawang, Tasikmalaya, Indramayu), Provinsi Jawa Tengah (Kabupaten Sukoharjo, Wonogiri, Semarang, Jepara, dan Batang), serta Provinsi Lampung (Kabupaten Lampung Timur dan Tanggamus).

Sebagaimana diketahui, Permendagri tersebut merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Undang-Undang tersebut menurut Yusharto, menjadi fondasi bagi kemandirian desa, "Yaitu desa yang berkuasa penuh atas aset-aset yang dimilikinya, untuk memenuhi hak-hak dasar dan penghidupan desa secara berkelanjutan,".***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Pemerintahan, Nasional, Jawa Barat
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/