Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
Olahraga
6 jam yang lalu
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
2
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
Olahraga
5 jam yang lalu
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
3
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
4 jam yang lalu
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
4
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
Umum
4 jam yang lalu
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
5
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Olahraga
4 jam yang lalu
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Home  /  Berita  /  Hukum

Bawa 45 Kilogram Daun Ganja Melalui Bus Antar Lintas Provinsi, Pria Asal Jabar Dibekuk BNNP Jambi

Bawa 45 Kilogram Daun Ganja Melalui Bus Antar Lintas Provinsi, Pria Asal Jabar Dibekuk BNNP Jambi
Pelaku dan Barang Bukti Ganja kering saat diamankan petugas BNN Provinsi Jambi. (Foto: Istimewa)
Selasa, 05 Oktober 2021 13:56 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy

JAMBI - Kepala BNN Provinsi Jambi, Brigjen Pol Sugeng Supriyanto melalui Kabid Berantas, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo, mengatakan, pihaknya telah berhasil membekuk 1 orang diduga kurir pembawa narkotika golongan I bukan tanaman jenis daun Ganja.

Daun ganja itu dibawa melalui bus lintas antar provinsi saat melintas di Provinsi Sumatera Barat dan Provinsi Jambi. "Penangkapan sekitar jam 10.15 Wib, di Terminal Bus Muara Bungo Kecamatan Bathin III Kabupaten Bungo Provinsi Jambi " ungkap Guntur, Selasa (05/10/2021).

Pelaku yang diamankan, kata Guntur, adalah laki-laki berinisial ANP 31, tahun, warga asal Provinsi Jawa Barat (Jabar). Adapun kronologi penangkapan kurir tersebut kata Guntur, berawal dari pada Sabtu, 02 Oktober 2021, Tim BNNP Jambi menerima informasi bahwa akan ada narkotika yang akan dikirimkan melintas Provinsi Jambi melalui Lintas Tengah Sumatera.

Kemudian sekira pukul 19.00 Wib, Tim BNNP Jambi menerima arahan Kepala BNNP Jambi dan Kabid Pemberantasan terkait laporan informasi yang disampaikan serta melakukan penyelidikan. Maka kata Guntur lagi, dilakukan penyelidikan lebih lanjut, dan pada Minggu, 3, Oktober, 2021.

Tim BNNP kata Guntur, melakukan penyamaran sekira pukul 20.00 Wib, karena informasinya Bus Angkutan Antar Kota Antar Provinsi yang akan melintas dan masuk Provinsi Jambi melalui Lintas Timur, namun tidak ditemukan indikasi akan melintas.

Kemudian Tim BNNP kembali melakukan penyelidikan kembali pada Senin, 04 Oktober 2021 sekira pukul 00.15 Wib, karena informasinya Bus Antar Kota Antar Provinsi melalui Lintas Tengah Sumatera. Mendapat informasi itu terang Guntur Tim BNNP Jambi segera menuju Kabupaten Bungo untuk melaksanakan Surveilance terhadap Target.

"Sekira pukul 09.15 Wib, Tim BNNP Jambi tiba di Kabupaten Bungo dan langsung menuju perbatasan Sumatera Barat-Jambi. Sekira pukul 09.30 Wib, Tim BNNP Jambi melaksanakan penyelidikan terhadap Bus Antar Kota Antar Provinsi yang akan masuk menuju Provinsi Jambi. Dan sekitar pukul 09.45 wib, Tim BNNP Jambi mendapatkan mobil Bus Antar Kota Antar Provinsi yang dicurigai membawa Narkotika golongan I jenis tanaman (ganja)," tandasnya.

Baru lah sekira pukul 10.15 Wib lanjut Guntur, Tim BNNP Jambi melaksanakan pemeriksaan terhadap kendaraan Bus Antar Kota Antar Provinsi (PT. ALS) di terminal bus LLAJ Kabupaten Bungo dan mengamankan 1 orang terduga kurir pembawa narkotika golongan I jenis tanaman ganja.

Saat ditangkap petugas BNN Provinsi Jambi menyita Barang Bukti berupa 45 paket besar(sekitar 45 kilogram) Narkotika Golongan I jenis tanaman diduga jenis Ganja yang dibalut dengan lakban berwarna kuning dan dimasukkan kedalam 2 buah karung plastik berwarna putih "Selanjutnya terhadap tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor BNN Provinsi Jambi guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya.***

Kategori:Peristiwa, Hukum, Jambi
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/