Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Musisi dan Wartawan yang Tergabung di PSKI Sukses Gelar Halalbihalal
Umum
23 jam yang lalu
Musisi dan Wartawan yang Tergabung di PSKI Sukses Gelar Halalbihalal
2
Avril Lavigne Anggap Teori Konspirasi Tentangnya Sebagai Bukti Awet Muda
Umum
21 jam yang lalu
Avril Lavigne Anggap Teori Konspirasi Tentangnya Sebagai Bukti Awet Muda
3
1st FOBI World Barongsai Championship 2024, Grace Natalie: Sejarah Terukir Pertama Kali Piala Presiden Diperebutkan
Olahraga
24 jam yang lalu
1st FOBI World Barongsai Championship 2024, Grace Natalie: Sejarah Terukir Pertama Kali Piala Presiden Diperebutkan
4
Tak Enak dengan Bea Cukai, Enzy Storia Harap Ada Perbaikan Layanan Publik
Umum
21 jam yang lalu
Tak Enak dengan Bea Cukai, Enzy Storia Harap Ada Perbaikan Layanan Publik
Home  /  Berita  /  Kesehatan

Ketentuan Vaksinasi Covid-19 pada Penyintas Berubah, Kemenkes: Dinamis

Ketentuan Vaksinasi Covid-19 pada Penyintas Berubah, Kemenkes: Dinamis
Ilustrasi vaksinasi. (gambar: ist./kemenkes)
Senin, 04 Oktober 2021 17:00 WIB
JAKARTA - Plt. Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, Maxi Rein Rondonuwu dalam suatu pernyataannya yang dikutip di Jakarta, Senin (4/10/2021) mengungkapkan ada hal-hal terkait vaksinasi Covid-19 yang bersifat dinamis.

Publikasi Kemenkes RI yang dikutip GoNEWS.co menjelaskan, vaksinasi Covid-19 dalam aspek ilmiah dan medis bersifat dinamis dan terus mengalami perkembangan. Data terkait efikasi dan keamanan vaksin juga terus digali dan disempurnakan oleh para ahli, salah satunya mengenai pemberian vaksinasi bagi sasaran penyintas Covid-19.

Terkait ini pula, berdasarkan Surat Edaran Plt. Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan nomor HK.02.01/I/2524/2021 tentang Vaksinasi Covid-19 bagi Penyintas diatur bahwa penyintas bisa divaksin setelah satu bulan dinyatakan sembuh dan hasil swab negatif.

Sebelumnya, dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI nomor HK.01.07/Menkes/4638/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 diatur, penyintas baru boleh divaksinasi setelah 3 bulan dinyatakan sembuh.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Nasional, Kesehatan, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/