Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kadek Agung Sedih Bali United Kebobolan Di Menit Akhir
Olahraga
11 jam yang lalu
Kadek Agung Sedih Bali United Kebobolan Di Menit Akhir
2
Ezra Walian Bertekad Sudahi Puasa Juara Persib Bandung
Olahraga
11 jam yang lalu
Ezra Walian Bertekad Sudahi Puasa Juara Persib Bandung
3
Madura United Persembahkan Kemenangan Untuk Suporter
Olahraga
10 jam yang lalu
Madura United Persembahkan Kemenangan Untuk Suporter
4
Riski Afrisal Langsung Fokus Penuh Untuk Laga Leg Kedua
Olahraga
10 jam yang lalu
Riski Afrisal Langsung Fokus Penuh Untuk Laga Leg Kedua
5
Tomas Jaktim Sebut Berpasangan Dailami Firdaus Potensial Menang di Pilkada Jakarta
Pemerintahan
11 jam yang lalu
Tomas Jaktim Sebut Berpasangan Dailami Firdaus Potensial Menang di Pilkada Jakarta
6
Borneo FC Sudah Tampilkan Yang Terbaik, Angga Saputro: Masih Ada Peluang
Olahraga
9 jam yang lalu
Borneo FC Sudah Tampilkan Yang Terbaik, Angga Saputro: Masih Ada Peluang
Home  /  Berita  /  Nasional

Pemerintah Luncurkan Materai Elektronik

Pemerintah Luncurkan Materai Elektronik
Materai elektronik. (foto: ist. via antara)
Jum'at, 01 Oktober 2021 19:54 WIB
JAKARTA - Menteri Keuangan Republik Indonesia (Menkeu RI) Sri Mulyani Indrawati dalam Peluncuran Meterai Elektronik yang dipantau di Jakarta, Jumat (1/10/2021) mengatakan, Covid-19 mengakselerasi penggunaan teknologi digital termasuk dalam transaksi-transaksi yang kini tidak lagi menggunakan kertas.

Materai elektronik dengan nominal Rp10.000 per meterai yang baru saja diluncurkan, kata Sri Mulyani, dapat digunakan untuk memberi kepastian hukum atas dokumen-dokumen elektronik.

"Kita dipaksa keadaan maka banyak transaksi beralih ke dalam platform digital. Transaksi-transaksi dengan nilai signifikan membutuhkan meterai fisik untuk ditempel di dokumen transaksi tersebut, sementara dengan transaksi digital dokumennya elektronik," kata Menkeu dikutip GoNEWS.co dari Antara, Jumat.

Melalui Undang-Undang No. 10 tahun 2020 tentang Bea Meterai, pemerintah telah mengakui bahwa dokumen elektronik merupakan dokumen sah yang dapat menjadi objek bea meterai.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Sumber:antaranews.com
Kategori:Ekonomi, Nasional, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/