Effendi Simbolon Sebut Label Teroris Terhadap KKB Papua Tak Selesaikan Masalah
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Effendi Simbolon menegaskan, bahwa Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) bukan teroris. Demikian diungkapkan Effendy Simbolon secara virtual dalam diskusi dialektika demokrasi di Media Center Parlemen Senayan Jakarta, Kamis, (23/9/2021).
Menurutnya, label teroris mestinya disematkan kepada Kelompok Poso, gerbong Ali Kalora Cs. "Jadi, mereka warga Papua bukan terorisme, tapi yang diperjuangkan oleh mereka adalah Kemerdekasn melalui Referendum," tandas Effendi.
Masih kata Effendy, salah satu program utama yang akhirnya menggerakkan masyarakat Papua melakukan perlawanan yaitu munculnya Stigma negatif yang selalu dilekatkan terhadap Orang Asli Papua (OAP). "Jangan stigma dengan kelompok Poso Ali Kalora Cs yang kegiatan meneror. Beda dengan Masyarakat di Papua ya. Saya kira agak keliru menurut saya. Jadi gak mudah lah selesaikan Papua, kalau belum mampu selesaikan Teroris di Poso," pungkas Effendi Simbolon.
Dialog dengan tema 'Jalan Terjal Pemberantasan KKB di Papua' itu dihadiri Anggota Komisi I DPR Fraksi Golkar Dave Akbarshah Fikarno dan Pengamat Intelijen University Indonesia, Ridlwan Habib.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menetapkan KKB di Papua sebagai daftar terduga teroris dan organisasi teroris (DTTOT).
Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, dasar penetapan KKB teroris ialah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018. Disebutkan bahwa teroris adalah siapa pun orang yang merencanakan, menggerakkan, dan mengorganisasikan terorisme.
Sementara terorisme adalah setiap perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban secara massal atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, terhadap lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional, dengan motif ideologi, politik, dan keamanan.
"Berdasarkan definisi yang dicantumkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018, maka apa yang dilakukan oleh KKB dan segala organisasinya dan orang-orang yang terafiliasi dengannya adalah tindakan teroris," kata Mahfud MD.
Atas dasar penetapan itu, Mahfud MD meminta TNI-Polri dan aparat keamanan lainnya untuk menindak tegas KKB Papua. Terlebih, tindakan penyelesaian permasalahan pemerintah di Tanah Papua adalah dengan kesejahteraan rakyat, bukan soal isu kemerdekaan.***
Kategori | : | Peristiwa, Pemerintahan, Politik, DKI Jakarta |