Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
Olahraga
20 jam yang lalu
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
2
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
Umum
18 jam yang lalu
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
3
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
19 jam yang lalu
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
4
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
Olahraga
20 jam yang lalu
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
5
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Olahraga
19 jam yang lalu
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
6
Srikandi PLN Mengajar, Mahasiswa LP3I Jakarta Gali Lebih Dalam Peran Humas di Era Digital
Umum
5 jam yang lalu
Srikandi PLN Mengajar, Mahasiswa LP3I Jakarta Gali Lebih Dalam Peran Humas di Era Digital
Home  /  Berita  /  Lingkungan

PSI Tagih Keseriusan Gubernur Anies Jalankan Vonis Gugatan Polusi Udara

PSI Tagih Keseriusan Gubernur Anies Jalankan Vonis Gugatan Polusi Udara
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dalam suatu kesempatan. (foto: kontan)
Senin, 20 September 2021 09:56 WIB
JAKARTA - Anggota Fraksi PSI (Partai Solidaritas Indonesia) DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta Eneng Malianasari dalam rilisnya yang diterima di Jakarta, Senin (20/9/2021), menagih komitmen Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menjalankan vonis gugatan polusi udara.

Sikap PSI DKI tersebut, menyusul dikabulkan gugatan Koalisi Ibu Kota terkait polusi udara oleh Pengadilan Negeri Pusat baru-baru ini. Pengadilan menjatuhkan hukuman kepada sejumlah pejabat negara termasuk Gubernur DKI Jakarta yang dinilai bersalah atas polusi udara di Ibukota.

"Ini bisa menjadi titik balik perbaikan kondisi lingkungan di Jakarta agar Jakarta menjadi kota yang layak untuk ditinggali," kata Eneng dikutip GoNEWS.co.

Secara konstitusi, Pemprov DKI Jakarta telah dibekali dengan beberapa aturan terkait udara seperti Pergub No. 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor yang juga mengatur tilang bagi pelanggar uji emisi namun aturan tersebut masih terasa asing di masyarakat. "Sosialisasi dan penegakan aturan menjadi kunci keberhasilan penerapan aturan di Jakarta. Ini yang menjadi kelemahan dari Pemprov DKI Jakarta sehingga aturan hanya menjadi formalitas ada tanpa penerapan," katanya.

Apabila Gubernur Anies serius menjalankan vonis gugatan polusi udara, seharusnya langkah strategis dalam menjalankan hukuman tersebut juga tertuang dalam Ingub atau Instruksi Gubernur No. 49 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Isu Prioritas Daerah Tahun 2021-2022 pada bagian Perubahan Iklim dan Pengendalian Pencemaran Udara. "Kita tidak hanya butuh komitmen, tapi juga langkah nyata Pemprov DKI Jakarta juga harus mempercepat penyelesaian Grand Design Pengendalian Kualitas Udara sesuai dengan Ingub tersebut," tambah Eneng.

Apalagi tingginya polusi udara di Jakarta cukup mengkhawatirkan seperti yang diungkap Direktur Air Quality Life Index (AQLI) Kenneth Lee bahwa polusi udara dapat mengurangi umur penduduk Jakarta sebanyak 5,5 tahun. "Kami akan terus mengawasi tindak lanjut dari vonis tersebut. Jangan sampai Jakarta menjadi kota yang tidak layak huni karena diprediksi akan tenggelam dan memiliki tingkat polusi udara yang parah," kata anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta tersebut.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Lingkungan, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/