Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Munir Arysad Minta Rekrutmen PJLP dan TA Prioritaskan Warga Jakarta
Pemerintahan
10 jam yang lalu
Munir Arysad Minta Rekrutmen PJLP dan TA Prioritaskan Warga Jakarta
2
5 Rekomendasi Sepatu Puma di Blibli
Umum
19 jam yang lalu
5 Rekomendasi Sepatu Puma di Blibli
3
Komisi B DPRD DKI Bahas Pra RKPD Tahun 2025
Umum
10 jam yang lalu
Komisi B DPRD DKI Bahas Pra RKPD Tahun 2025
4
Rosan: Olimpiade Paris Diharap jadi Penentu Sukses 3 Target Utama Angkat Besi
Olahraga
6 jam yang lalu
Rosan: Olimpiade Paris Diharap jadi Penentu Sukses 3 Target Utama Angkat Besi
5
Milly Alcock Siap Beraksi dalam Film Baru Supergirl
Umum
6 jam yang lalu
Milly Alcock Siap Beraksi dalam Film Baru Supergirl
6
Sarwendah Layangkan Somasi, Geram Difitnah Punya Hubungan Khusus dengan Bertrand Peto
Umum
6 jam yang lalu
Sarwendah Layangkan Somasi, Geram Difitnah Punya Hubungan Khusus dengan Bertrand Peto
Home  /  Berita  /  Nasional

Hetifah Soroti Kesejahteraan dan Jaminan Hari Tua Pelaku Olahraga dalam RUU SKN

Hetifah Soroti Kesejahteraan dan Jaminan Hari Tua Pelaku Olahraga dalam RUU SKN
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian saat mengikuti secara virtual rapat RUU SKN dengan pemerintah, Senin (13/9/2021). (foto: ist.)
Senin, 13 September 2021 18:44 WIB
JAKARTA - Komisi X DPR RI menggelar rapat dengan pemerintah terkait RUU SKN (Rancangan Undang-Undang No. 3 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional) pada Senin (13/9/2021).

Hadir dalam rapat tersebut, Zainudin Amali (Menteri Pemuda dan Olahraga) serta perwakilan dari Kementerian Pemuda dan Olahraga, Kementerian Dalam Negeri RI, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI, Kementerian Keuangan RI, dan Kementerian Hukum dan HAM RI.

Rapat yang dilaksanakan secara daring dan luring tersebut membahas pandangan Komisi X DPR RI dan Pemerintah terkait rancangan RUU SKN, penyerahan Daftar Inventaris Masalah (DIM) RUU SKN, serta penjadwalan pembicaraan tingkat 1 tentang RUU SKN.

Dalam paparannya, Zainudin Amali menympaikan pertimbangan terhadap pasal yang mewajibkan penganggaran sebesar 2% dan dana abadi sebesar 30% dari APBN dan APBD.

"Pengalokasian dalam persentase ini tidak mencerminkan sistem penganggaran berbasis kinerja, akan membebani anggaran Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang pada hakekatnya sudah memiliki banyak kewajiban penganggaran yang ditanggung, akan membatasi fleksibilitas anggaran yang bisa dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, dan akan membatasi hak budget DPR," kata Amali.

Menanggapi hal tersebut, Hetifah Sjaifudian selaku Wakil Ketua Komisi X DPR RI menyampaikan keprihatinannya.

"Cukup disayangkan atas pertimbangan ulang terkait mandatory spending sebesar 2% dan dana abadi 30% dari APBN dan APBD. Kami merasa ini adalah salah satu bukti komitmen konkrit dari pemerintah untuk memajukan sektor olahraga nasional. Lagipula, hanya 2%, jauh sekali dari alokasi dana pendidikan sebesar 20%," ujarnya.

Lebih lanjut, Hetifah Sjaifudian juga soroti peruntukan dana abadi bagi kesejahteraan dan jaminan hari sosial atlet. "Kita sudah berkali-kali rapat dan mendengarkan keluhan para PB, atlet, pelatih, dan pelaku olahraga lainnya. Lebih dari separuh pelaku olahraga merasa belum sejahtera dan belum menerima honor yang memadai dari pemerintah untuk mendukung hidup mereka. Dana abadi dapat menjadi solusi bagi permasalahan ini," ucap perempuan legislator Dapil Kaltim tersebut.

Terakhir, Hetifah juga dorong pembahasan lebih lanjut terkait pendanaan kesejahteraan pelaku olahraga di rapat tingkat 1 RUU SKN. "Jika memang APBN tidak konkrit mengalokasikan dana abadi, kesejahteraan atlet ini nanti dananya dari mana? Apakah hanya mengandalkan swasta? Saya rasa, ini harus kita temukan jalan keluarnya. Jika memang Kemenpora dan Kemenkeu tidak menyetujui alokasi 2% tersebut, UU SKN harus dapat memberikan jaminan lainnya agar kesejahteraan pelaku olahraga terjaga," pungkasnya.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Sumber:Rilis
Kategori:Nasional, Olahraga, DPR RI, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/