Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Dua Klub Pastikan Lolos Ke Babak Final Championship Series BRI Liga 1 2023/24
Olahraga
6 jam yang lalu
Dua Klub Pastikan Lolos Ke Babak Final Championship Series BRI Liga 1 2023/24
2
Tak Ada Insiden Saat Madura United FC Kembali Ke Hotel
Olahraga
6 jam yang lalu
Tak Ada Insiden Saat Madura United FC Kembali Ke Hotel
3
Borneo FC Kecewa Gagal Ke Final, Akui Permainan Tak Sesuai Harapan
Olahraga
5 jam yang lalu
Borneo FC Kecewa Gagal Ke Final, Akui Permainan Tak Sesuai Harapan
4
Jakpro Helat TIM Art Festival Mulai 30 Mei 2024
Umum
5 jam yang lalu
Jakpro Helat TIM Art Festival Mulai 30 Mei 2024
5
Arema FC Evaluasi Pemain Asing Dan Pulangkan Pemain Muda
Olahraga
5 jam yang lalu
Arema FC Evaluasi Pemain Asing Dan Pulangkan Pemain Muda
6
Pelatih Madura United Senang Strateginya Berjalan Baik
Olahraga
5 jam yang lalu
Home  /  Berita  /  Politik

Pengamat: Jika Kewenangan DPD Tak Diperkuat, Mending Bubarkan Saja!

Pengamat: Jika Kewenangan DPD Tak Diperkuat, Mending Bubarkan Saja!
Ilustrasi Sidang Paripurna MPR. (Foto: Istimewa)
Minggu, 05 September 2021 14:58 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy

JAKARTA - Pengamat Politik sekaligus Direktur Political and Public Policy Studies (P3S) Jerry Massie mengatakan, perpanjangan masa jabatan presiden bukan isu mendesak untuk dijadikan dalih melakukan amandemen UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Namun yang paling penting kata Jerry adalah membahas bagaimana kewenangan DPD RI yang harus diperkuat. Baginya, isu amandemen masa perpanjangan jabatan presiden tak terlalu urgent dan tak perlu dibahas.

"Jadi kalau mau amandemen UUD 1945, paling pokok itu mengatur kewenangan DPD RI. Bukan malah perpanjang masa jabatan presiden," ujarnya kepada wartawan Minggu (5/9/2021).

Amandemen jabatan presiden itu katanya lagi, sudah melalui reformasi tahun 1998. "Jika mau diamandemen sekalian jabatan presiden seumur hidup saja kenapa hanya 3 periode? Kalau tidak kita balik ke zaman pemerintahan otoriter," tegasnya.

Jerry Massie juga menjelaskan, penambahan kewenangan yang dimaksud adalah DPR diberi tugas pokok dan fungsi layaknya lembaga yang mewakili rakyat di parlemen. Artinya ada sejumlah tupoksi dari DPR yang dibagikan ke DPD. "Berikan mereka tupoksi. Entah itu legislasi, budgeting, atau controlling," tuturnya.

Dia mengurai bahwa di Amerika Serikat, parlemen terbagi menjadi dua. Sebanyak 438 anggota House of Representative atau mirip DPR jika di Indonesia, berfungsi untuk budgeting dan controlling. Sementara 100 anggota senat atau jika di Indonesia posisinya mirip DPD RI, bertugas mengatur UU dan legislasi.

"Jadi biarkan DPD punya peran dan fungsi. Jangan hanya mentok ke RUU," tutup Jerry Massie.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/