Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Tak Ada Insiden Saat Madura United FC Kembali Ke Hotel
Olahraga
7 jam yang lalu
Tak Ada Insiden Saat Madura United FC Kembali Ke Hotel
2
Dua Klub Pastikan Lolos Ke Babak Final Championship Series BRI Liga 1 2023/24
Olahraga
7 jam yang lalu
Dua Klub Pastikan Lolos Ke Babak Final Championship Series BRI Liga 1 2023/24
3
Borneo FC Kecewa Gagal Ke Final, Akui Permainan Tak Sesuai Harapan
Olahraga
7 jam yang lalu
Borneo FC Kecewa Gagal Ke Final, Akui Permainan Tak Sesuai Harapan
4
Jakpro Helat TIM Art Festival Mulai 30 Mei 2024
Umum
7 jam yang lalu
Jakpro Helat TIM Art Festival Mulai 30 Mei 2024
5
Arema FC Evaluasi Pemain Asing Dan Pulangkan Pemain Muda
Olahraga
7 jam yang lalu
Arema FC Evaluasi Pemain Asing Dan Pulangkan Pemain Muda
6
Sebagai PSN Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B Harus Didukung
Pemerintahan
6 jam yang lalu
Sebagai PSN Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B Harus Didukung
Home  /  Berita  /  Hukum

Kredibilitas DPR Hancur, Jika MKD Diam dengan Kasus Dugaan Suap Miliaran Azis Syamsuddin

Kredibilitas DPR Hancur, Jika MKD Diam dengan Kasus Dugaan Suap Miliaran Azis Syamsuddin
Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin. (Foto: Istimewa)
Jum'at, 03 September 2021 19:27 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy

JAKARTA - Kredibilitas DPR RI sebagai lembaga wakil rakyat bakal hancur, jika Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI bungkam terhadap dugaan kasus suap miliaran rupiah yang dilakukan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin ke manatan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.

Demikian disampaikan Direktur Komite Pemantau Legislatif (KOPEL) Indonesia, Anwar Razak kepada GoNews.co, Jumat (03/9/2021) di Jakarta. "Ini warning kuat bagi DPR dan tentunya bagi Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI yang selama ini mendiamkan pengaduan masyarakat atas pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Azis Syamsuddin," ujarnya.

Padahal kata Dia, KOPEL Indonesia bersama dengan 4 lembaga lainnya telah mengadukan Azis Syamsuddin pada Bulan April 2021 lalu dengan menduga kuat adanya pelanggaran kode etik. Karena penggunaan fasilitas rumah dinas DPR RI sebagai tempat melakukan tindak pidana korupsi dan juga adanya dugaan keterlibatannya dalam pemberian suap Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.

"Posisi Azis Syamsuddin sebagai wakil ketua yang membidangi Korpolkam tentu merupakan ikon dari kredibilitas DPR RI. Bahkan dia juga adalah Ketua Tim Open Parliament Indonesia (OPI) DPR RI yang mengusung transparansi, partisipasi publik dan akuntabilitas DPR yang seharusnya menjadi contoh bagi anggota DPR dan politisi lainnya," tandasnya.

"Rentetan informasi keterlibatannya dalam kasus korupsi ini terancam membuat kredibilitas DPR semakin terpuruk setelah adanya Survey Persepsi Publik dari TII yang menempatkan DPR sebagai lembaga terkorup. Dan hal ini juga akan berpontensi memandegkan misi parlemen modern dan open parlemen Indonesia yang sudah berjejaring secara internasional dengan parlemen negara-negara lain," pungkasnya.

Sebelumnya, nama Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin erat dikaitkan dengan kasus dugaan suap mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju. Politikus Golkar itu diduga mempunyai keterlibatan dengan Robin.

AKP Robin diduga menerima suap sekitar Rp 1,69 miliar dari Wali Kota Tanjungbalai Syahrial terkait pengurusan perkara di KPK. Azis Syamsuddin disebut merupakan orang mengenalkan AKP Robin kepada Syahrial.

Sejak kasus itu mencuat, Azis Syamsuddin sudah pernah diperiksa. Ia pun masuk daftar orang yang dicegah bepergian ke luar negeri. Kini, dugaan keterlibatan Azis Syamsuddin mulai menguat. Ia disebut sebagai salah satu pemberi suap kepada Robin.

Hal itu termuat dalam deskripsi dakwaan Robin yang segera disidang di Pengadilan Tipikor Jakarta dalam waktu dekat. Dikutip dari situs pengadilan, Azis Syamsuddin disebut menjadi salah satu pemberi suap dalam dakwaan Robin.

"Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado sejumlah Rp 3.099.887.000,00 (tiga miliar sembilan puluh sembilan juta delapan ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah) dan USD 36.000 (tiga puluh enam ribu dolar Amerika Serikat)," bunyi dakwaan Robin dikutip dari situs pengadilan, Jumat (3/9).

Bila ditotal, maka uang yang diberikan kepada Robin ialah sekitar Rp 3.613.247.000. Namun, belum ada penjelasan mengenai tujuan pemberian uang dalam potongan dakwaan tersebut.

Hanya tertera bahwa berkas perkara ini sudah didaftarkan ke pengadilan pada 2 September 2021. Belum ada jadwal sidang perdana perkara ini. KPK pun masih menunggu jadwal persidangan untuk Robin. "Untuk selanjutnya menunggu penetapan penunjukan Majelis Hakim yang akan memimpin proses persidangan dan penetapan hari sidang pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan," kata plt juru bicara KPK Ali Fikri.

Dalam sidang etik Robin di Dewas KPK, sempat disinggung mengenai adanya dugaan pemberian uang dari Azis Syamsuddin itu. Uang itu diduga diberikan agar penyidik KPK asal Polri itu mengawasi suatu kasus yang melibatkan kader Golkar.

Dalam paparan di sidang etik, Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris menyebut uang yang diberikan ialah sebesar Rp 3,15 miliar. Diduga ada kaitannya dengan perkara pengajuan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Lampung Tengah. Kader Golkar yang dimaksud diduga terlibat dalam kasus itu ialah Aliza Gunado.

Aliza merupakan direksi BUMD di Lampung. Ia merupakan mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG). Partai yang sama dengan Azis Syamsuddin. "Terperiksa juga menerima uang dari saksi Azis Syamsuddin yang pada awalnya hanya bersifat pinjaman karena saksi Maskur Husain membutuhkan modal sebesar Rp 2 miliar sampai Rp 3 miliar," papar Syamsuddin Haris.

Maskur Husain merupakan seorang advokat yang kini sudah dijerat sebagai tersangka suap pengurusan perkara Tanjungbalai bersama AKP Robin. Tak dirinci modal apa yang dimaksud. "Saat itu saksi Azis Syamsuddin memberikan uang sejumlah Rp 2 miliar, dan meminta untuk memantau kasus yang melibatkan kader Partai Golkar atas nama Aliza Gunado," imbuh Haris.

Permintaan itu kemudian dipahami AKP Robin karena terkait dirinya sebagai penyidik KPK. Ia tercatat bergabung di KPK pada Agustus 2020. "Permintaan bantuan tersebut, terperiksa pahami terkait status terperiksa sebagai penyidik KPK," ucap Albertina.

Pemberian uang dari Azis Syamsuddin yang terealisasi diduga berjumlah sekitar Rp 3,15 miliar. Sebesar Rp 2,55 miliar di antaranya diberikan kepada Maskur Husain. Sementara AKP Robin menerima Rp 600 juta.

Diduga, uang itu untuk mengamankan keterlibatan Azis Syamsuddin dalam kasus Lampung Tengah. Azis Syamsuddin selaku Ketua Banggar DPR disebut pernah meminta fee 8% terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus untuk Lampung Tengah.

Politikus Golkar itu sudah membantah soal permintaan fee dalam kasus tersebut. Menurut Dewas KPK, Azis Syamsuddin pun membantah pernah memberikan uang kepada AKP Robin. "Dibantah oleh saksi Azis Syamsuddin yang menyatakan tidak pernah memberikan sejumlah uang kepada terperiksa," ucap Albertina, Senin (31/5).***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/