Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Musisi dan Wartawan yang Tergabung di PSKI Sukses Gelar Halalbihalal
Umum
23 jam yang lalu
Musisi dan Wartawan yang Tergabung di PSKI Sukses Gelar Halalbihalal
2
Avril Lavigne Anggap Teori Konspirasi Tentangnya Sebagai Bukti Awet Muda
Umum
20 jam yang lalu
Avril Lavigne Anggap Teori Konspirasi Tentangnya Sebagai Bukti Awet Muda
3
1st FOBI World Barongsai Championship 2024, Grace Natalie: Sejarah Terukir Pertama Kali Piala Presiden Diperebutkan
Olahraga
23 jam yang lalu
1st FOBI World Barongsai Championship 2024, Grace Natalie: Sejarah Terukir Pertama Kali Piala Presiden Diperebutkan
4
Tak Enak dengan Bea Cukai, Enzy Storia Harap Ada Perbaikan Layanan Publik
Umum
20 jam yang lalu
Tak Enak dengan Bea Cukai, Enzy Storia Harap Ada Perbaikan Layanan Publik
Home  /  Berita  /  Politik

Prasetyo Pertanyakan WTP DKI dari BPK, Refly Harun: Tidak Perlu Dijawab

Prasetyo Pertanyakan WTP DKI dari BPK, Refly Harun: Tidak Perlu Dijawab
Pakar hukum tata negara Refly Harun. (Foto: istimewa)
Senin, 23 Agustus 2021 15:27 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy

JAKARTA - Pakar hukum tata negara Refly Harun mempertanyakan sikap Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi yang meragukan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Itu suara pribadi atau suara lembaga (kelembagaan DPRD DKI)? Suara pribadi Ketua DPRD DKI yang berasal dari PDIP yang memang selalu berseberangan dengan (Gubernur DKI) Anies Baswedan atau suara kelembagaan," ujar Refly Harun kepada Wartawan, Senin (23/8/2021).

Ia menilai, tidak mungkin Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi mempertanyakan opini WTP Pemprov DKI Jakarta dari BPK tersebut dengan mewakili suara kelembagaan. Sebab kata Dia, jika suara kelembagaan, semestinya ada keputusan DPRD DKI Jakarta.

"Itu dulu yang harus kita telusuri. Kalau secara pribadi, kita hargai saja secara hak pribadi, tetapi kalau itu suara kelembagaan, suara resmi lembaga, maka BPK harus menjawabnya, ya kan, paling tidak BPK harus memberikan alasan kenapa bisa WTP, dan itu kan bukan urusan pemda (pemerintah daerah) DKI, (tetapi) urusannya BPK," tutur Refly.

Menurutnya, BPK memberikan opini WTP kepada Pemprov DKI itu bukan suara Ketua BPK. Namun, suara kelembagaan BPK. Maka, kalau Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi mempertanyakan opini WTP Pemprov DKI Jakarta dari BPK tersebut resmi suara keputusan DPRD DKI, maka BPK harus menghormati untuk menjawabnya.

"Tetapi kalau bukan suara DPRD DKI atau mungkin cuma suara Ketua (DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi) yang lebih mewakili fraksi PDIPP yang kita tahu selalu berseberangan dengan Anies, maka tidak perlu dijawab menurut saya, tetapi kita hormati saja aspirasinya,” ujar Refly.

Sebelumnya, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mempernyatakan opini WTP yang diberikan BPK kepada Pemprov DKI Jakarta atas pengelolaan keuangan daerah tahun 2020 lalu. Prasetio mempertanyakan opini WTP tersebut, karena BPK sendiri menemukan persoalan pengelolaan keuangan dan memberikannya sejumlah catatan.

Ia pun menyebut, kritik dari DPRD DKI kepada Gubernur Anies Baswedan merupakan hal lumrah. Terlebih, mempernyatakan pengelolaan keuangan yang dananya bersumber dari rakyat. "Kalau misalnya (temuan BPK) itu benar, apa yang terjadi?, kita juga harus bertanggung jawab kepada masyarakat karena mewakili warga di pemerintah,” ucapnya.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/