Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
Olahraga
18 jam yang lalu
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
2
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
Umum
16 jam yang lalu
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
3
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
17 jam yang lalu
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
4
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
Olahraga
18 jam yang lalu
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
5
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Olahraga
16 jam yang lalu
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
6
Srikandi PLN Mengajar, Mahasiswa LP3I Jakarta Gali Lebih Dalam Peran Humas di Era Digital
Umum
2 jam yang lalu
Srikandi PLN Mengajar, Mahasiswa LP3I Jakarta Gali Lebih Dalam Peran Humas di Era Digital
Home  /  Berita  /  Hukum

2 Pria di Cileungsi Ditangkap Usai Belanja Pakai Uang Palsu di 11 Warung

2 Pria di Cileungsi Ditangkap Usai Belanja Pakai Uang Palsu di 11 Warung
Ilustrasi uang palsu. (Foto: Istimewa)
Kamis, 12 Agustus 2021 11:52 WIB

BOGOR - Polsek Cileungsi, Bogor, menangkap 2 pria berinisial AG (48) dan AR (23) di Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Bogor, Selasa (10/8/2021).

Keduanya diduga pengedar uang palsu. Kapolsek Cileungsi Kompol Andri Alam mengatakan, kedua tersangka menggunakan uang palsu untuk belanja rokok di 11 warung. Uang palsu yang digunakan pecahan Rp 100 ribu.

"Menangkap pelaku peredaran uang palsu di masa pandemi, di mana saat ekonomi masyarakat pada umumnya sedang sulit," kata Andri lewat keterangannya, Kamis (12/8/2021).

"Mereka belanja di 11 warung beli rokok dengan pecahan Rp 100 ribu," sambungnya.

Andri menuturkan, kasus itu terungkap setelah salah satu pemilik warung bernama Halomoan Siregar melapor ke polisi. Setelah dicek, uang yang diterima korban palsu. Tak butuh waktu lama bagi polisi untuk menangkap 2 pelaku tersebut di rumah mereka.

Andri menambahkan, dari hasil pemeriksaan, diketahui uang palsu tersebut diperoleh dari seorang bernama Mbah Jamrong yang masih DPO. Polisi juga menyita bukti berupa pecahan uang palsu sebanyak 15 lembar pecahan Rp 100 ribu.

"Membeli uang palsu dari seseorang bernama Mbah Jamrong (DPO) di daerah Jampang Surade, Sukabumi. Pengakuan kedua pelaku telah membelanjakan uang palsu ke 11 warung desa," ujarnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 244 KUHP dan atau 245 KUHP. "Kami akan terus melakukan pengembangan kasus," tutupnya.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:Peristiwa, Hukum, Jawa Barat
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/