Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kadek Agung Sedih Bali United Kebobolan Di Menit Akhir
Olahraga
11 jam yang lalu
Kadek Agung Sedih Bali United Kebobolan Di Menit Akhir
2
Ezra Walian Bertekad Sudahi Puasa Juara Persib Bandung
Olahraga
11 jam yang lalu
Ezra Walian Bertekad Sudahi Puasa Juara Persib Bandung
3
Madura United Persembahkan Kemenangan Untuk Suporter
Olahraga
10 jam yang lalu
Madura United Persembahkan Kemenangan Untuk Suporter
4
Riski Afrisal Langsung Fokus Penuh Untuk Laga Leg Kedua
Olahraga
10 jam yang lalu
Riski Afrisal Langsung Fokus Penuh Untuk Laga Leg Kedua
5
Tomas Jaktim Sebut Berpasangan Dailami Firdaus Potensial Menang di Pilkada Jakarta
Pemerintahan
11 jam yang lalu
Tomas Jaktim Sebut Berpasangan Dailami Firdaus Potensial Menang di Pilkada Jakarta
6
Borneo FC Sudah Tampilkan Yang Terbaik, Angga Saputro: Masih Ada Peluang
Olahraga
9 jam yang lalu
Borneo FC Sudah Tampilkan Yang Terbaik, Angga Saputro: Masih Ada Peluang
Home  /  Berita  /  DPD RI

Bansos PKH Ditilep, LaNyalla: Jangan Main-Main!

Bansos PKH Ditilep, LaNyalla: Jangan Main-Main!
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti dalam suatu kesempatan. (foto: ist./dpd ri)
Senin, 09 Agustus 2021 16:24 WIB
MALANG - Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, meminta aparat penegak hukum menindak tegas 'penilep' dana bantuan sosial (bansos).

Reaksi tegas LaNyalla tersebut disampaikan, menyusul adanya kasus seorang wanita pendamping PKH di Kabupaten Malang, Jawa Timur disangka mengkorupsi dana PKH sebanyak Rp450 juta sepanjang 2017 - 2020. Pendamping tersebut berisinial PT.

"Saya mengecam tindakan tidak terpuji seorang pendamping PKH di Malang yang memanfaatkan posisinya untuk mencari keuntungan pribadi dari program bantuan sosial bagi masyarakat yang membutuhkan," kata LaNyalla dikutip GoNEWS.co dari rilisnya, Senin (9/8/2021).

Karena yang diambil adalah hak masyarakat kecil, kata LaNyalla, hukuman yang berat juga akan menjadi warning.

PT disangkakan melanggar peraturan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Nomor 02/3/KP/.05.03/10/2020 tentang Kode Etik SDM PKH dan dijerat pasal 2 ayat 1 sub pasal 3 sub pasal 8 UU Nomor 20 tahun 2001 atas perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Tersangka terancam pidana penjara paling lama seumur hidup atau 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.

"Perlu diingat, ada ancaman mati bagi pelaku korupsi yang berkaitan dengan bencana. Maka pendamping penyaluran dana Bansos jangan main-main," tegas LaNyalla.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Jawa Timur, DPD RI, Nasional
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/