Bansos PKH Ditilep, LaNyalla: Jangan Main-Main!
Reaksi tegas LaNyalla tersebut disampaikan, menyusul adanya kasus seorang wanita pendamping PKH di Kabupaten Malang, Jawa Timur disangka mengkorupsi dana PKH sebanyak Rp450 juta sepanjang 2017 - 2020. Pendamping tersebut berisinial PT.
"Saya mengecam tindakan tidak terpuji seorang pendamping PKH di Malang yang memanfaatkan posisinya untuk mencari keuntungan pribadi dari program bantuan sosial bagi masyarakat yang membutuhkan," kata LaNyalla dikutip GoNEWS.co dari rilisnya, Senin (9/8/2021).
Karena yang diambil adalah hak masyarakat kecil, kata LaNyalla, hukuman yang berat juga akan menjadi warning.
PT disangkakan melanggar peraturan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Nomor 02/3/KP/.05.03/10/2020 tentang Kode Etik SDM PKH dan dijerat pasal 2 ayat 1 sub pasal 3 sub pasal 8 UU Nomor 20 tahun 2001 atas perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tersangka terancam pidana penjara paling lama seumur hidup atau 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.
"Perlu diingat, ada ancaman mati bagi pelaku korupsi yang berkaitan dengan bencana. Maka pendamping penyaluran dana Bansos jangan main-main," tegas LaNyalla.***
Editor | : | Muhammad Dzulfiqar |
Kategori | : | Jawa Timur, DPD RI, Nasional |