Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Christian Bautista Pembuka Konser Nostalgia All-4-One di Jakarta
Umum
22 jam yang lalu
Christian Bautista Pembuka Konser Nostalgia All-4-One di Jakarta
2
Syahrini Hamil Anak Pertamanya
Umum
22 jam yang lalu
Syahrini Hamil Anak Pertamanya
3
Jepang Kalahkan Tiongkok untuk Merebut Posisi Teratas Grup B
Olahraga
22 jam yang lalu
Jepang Kalahkan Tiongkok untuk Merebut Posisi Teratas Grup B
4
All-4-One Kembali Hadir di Jakarta Dalam Tour Peringatan 30 Tahun
Umum
22 jam yang lalu
All-4-One Kembali Hadir di Jakarta Dalam Tour Peringatan 30 Tahun
5
Dicintai Rakyat, Projo Sulsel: Pa Jokowi Jangan Pulang Kampung Dulu
Politik
19 jam yang lalu
Dicintai Rakyat, Projo Sulsel: Pa Jokowi Jangan Pulang Kampung Dulu
6
Stefano Cugurra Siapkan Cara Hentikan Da Silva-Ciro di Semifinal Leg Pertama
Olahraga
6 jam yang lalu
Stefano Cugurra Siapkan Cara Hentikan Da Silva-Ciro di Semifinal Leg Pertama
Home  /  Berita  /  Peristiwa

Alpha: Sumbangan Tak Bisa Dipidana, Hanya Sanksi Moral

Alpha: Sumbangan Tak Bisa Dipidana, Hanya Sanksi Moral
Ilustrasi Keluarga Akidi Tio saat memberikan donasi secara simbolis ke Polda Sumsel. (Foto: Istimewa)
Kamis, 05 Agustus 2021 17:09 WIB
JAKARTA - Keluarga pengusaha almarhum Akidi Tio kini ramai menjadi perbincangan publik, setelah berniat memberikan sumbangan penanganan Covid-19 di Sumatera Selatan dengan nilai yang luar biasa besar, Rp 2 triliun.

Namun sejak publikasi bantuan secara simbolis yang diberikan melalui Kapolda Sumatera Selatan pada 26 Juli lalu, hingga kini Bilyet Giro tak kunjung cair. Padahal sudah melewati tenggat 2 Agustus 2021, sesuai yang tertera dalam Bilyet Giro.

Alhasil, banyak yang menganggap anak Akidi Tio yang mewakili keluarganya melakukan penipuan karena tak bisa memenuhi janjinya memberi sumbangan 2 triliun.

"Melihat karakteristik kasus ini tidak bisa dijerat dan dikatakan sebagai penipuan. Namanya janji menyumbang, bisa jadi diberikan dan bisa juga tidak diberikan atau dibatalkan. Bila diingkari ya semesti hanya sanksi moral, bukan sanksi pidana," papar Ketua Asosiasi Ilmuan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha), Azmi Syahputra, Rabu (4/8).

"Yang perlu didorong adalah keterbukaan kedua belah pihak sehingga membuat terang apa yang terjadi dan keterkaitan atas masalah sumbangan ini," tambahnya.

Menurut Azmi, yang paling tahu faktualnya adalah Kapolda Sumsel maupun putri almarhum Akidi Tio, Heryanty. Untuk itu, mereka harus didorong untuk memberikan keterangan ke penyidik dengan sebenar-benarnya. Termasuk menjelaskan kepada publik, karena sampai saat ini putri Akidi Tio itu belum memberikan keterangan apapun.

Sepanjang mereka tidak memberikan keterangan atau membuka apa yang terjadi sebenarnya, lanjut Azmi, akan sulit terungkap apa yang terjadi di balik kasus ini.

Bila mereka memberikan keterangan, akan diketahui apa alasan atau keterangan yang disampaikan tersebut dapat diterima akal atau tidak.

"Karena jika melihat karakteristik dari penyumbang yang diviralkan ini dapat diduga ada fakta yang tidak lazim di sini. Seperti ada fakta- fakta, data yang belum terungkap yang ditutupi, sehinggga sulit membuat persesuaian antara saksi satu dengan yang lain. Termasuk dengan alat bukti," demikian Azmi Syahputra.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:DKI Jakarta, GoNews Group, Politik, Hukum, Peristiwa, Sumatera Selatan
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/