Polda Sumsel Ralat Pernyataan Anak Akidi Tio Sebagai Tersangka
PALEMBANG - Kabid Humas Polda Sumatra Selatan (Sumsel), Kombes Pol Supriadi, meralat pernyataan prank uang Rp2 triliun yang disampaikan oleh Direktur Intel dan Keamanan (Dirintelkam) Polda Sumsel, Kombes Pol Ratno Kuncoro.
Ia juga meluruskan status tersangka anak bungsu mendiang Akidi Tio bernama Heriyanti. Menurut Supriadi, pernyataan status tersangka adalah tidak mendasar dan tidak sesuai dengan hasil pemeriksaan hari ini. Bahkan Supriadi menegaskan jika pihaknya belum menemukan ada indikasi penipuan.
"Yang punya kewenangan mengeluarkan pernyataan adalah Bapak Kapolda dan Kabid Humas. Jangan ada dan tidak boleh pakai pernyataan lain," ungkap Supriadi kepada awak media di Polda Sumsel, Senin (2/8/2021).
Polda menyebut uang masih di giro Bank Mandiri. Heriyanti hanya dipanggil sebagai pihak yang akan memberi sumbangan dana hibah. Dirinya belum ditetapkan sebagai tersangka terkait hal ini. Bahkan Supriadi menyebutkan jika pihaknya memastikan uang senilai Rp2 triliun sudah ada.
"Ada hal teknis yang harus diselesaikan. Uangnya ada di giro Bank Mandiri. Makanya status Heriyanti masih dalam pemeriksaan," ungkap dia.
Supriadi menjelaskan jika pihaknya masih mengklarifikasi soal uang Rp2 triliun tersebut. Hingga kini, Polda Sumsel berkeyakinan uangnya dalam proses pencairan. Supriadi mengajak masyarakat agar menghormati pemilik uang, seperti menjaga privasi yang bersangkutan. "Sekarang masih proses pemeriksaan, orang yang akan membantu pasti punya beban psikologis juga," ujar dia.
Sedangkan Profesor Hardi Darmawan sebagai juru bicara keluarga juga diperiksa untuk dimintai keterangan. Polda Sumsel memastikan keduanya tidak melanggar hukum yang seperti yang sudah dikatakan Dirintelkam Polda Sumsel sebelumnya. "Tidak ada penahanan, tidak ada tersangka," jelas dia.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumsel, Kombes Pol Hisar Siallagan, mengakui ada dua orang yang masih diperiksa. Menurutnya, teknis pemeriksaan akan diumumkan dalam rilis lanjutan jika kasus ini sudah selesai. "Kami masih memeriksa dana untuk memberikan kejelasan. Masyarakat jangan ambil kesimpulan dahulu sampai ada kejelasan," tutup dia.***
Editor | : | Muslikhin Effendy |
Sumber | : | IDN Times |
Kategori | : | Sumatera Selatan, Pemerintahan, Hukum, Peristiwa |