Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Munir Arysad Minta Rekrutmen PJLP dan TA Prioritaskan Warga Jakarta
Pemerintahan
16 jam yang lalu
Munir Arysad Minta Rekrutmen PJLP dan TA Prioritaskan Warga Jakarta
2
Rosan: Olimpiade Paris Diharap jadi Penentu Sukses 3 Target Utama Angkat Besi
Olahraga
12 jam yang lalu
Rosan: Olimpiade Paris Diharap jadi Penentu Sukses 3 Target Utama Angkat Besi
3
Milly Alcock Siap Beraksi dalam Film Baru Supergirl
Umum
12 jam yang lalu
Milly Alcock Siap Beraksi dalam Film Baru Supergirl
4
Komisi B DPRD DKI Bahas Pra RKPD Tahun 2025
Umum
16 jam yang lalu
Komisi B DPRD DKI Bahas Pra RKPD Tahun 2025
5
Sarwendah Layangkan Somasi, Geram Difitnah Punya Hubungan Khusus dengan Bertrand Peto
Umum
11 jam yang lalu
Sarwendah Layangkan Somasi, Geram Difitnah Punya Hubungan Khusus dengan Bertrand Peto
6
Ariel NOAH Berbagi Cerita Menjaga Keharmonisan Band
Umum
12 jam yang lalu
Ariel NOAH Berbagi Cerita Menjaga Keharmonisan Band
Home  /  Berita  /  Peristiwa

Tak Terima Diputusin, Pria di Makassar Bakar Mobil Mantan Kekasih

Tak Terima Diputusin, Pria di Makassar Bakar Mobil Mantan Kekasih
Ilustrasi mobil hangus terbakar (ANTARA FOTO)
Selasa, 27 Juli 2021 02:00 WIB

MAKASSAR - Seorang pria di Makassar, Sulawesi Selatan ditangkap polisi lantaran membakar mobil milik mantan kekasihnya hingga hangus terbakar. Pria berinisial MA itu membakar mobil karena sakit hati usai putus cinta.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Jamal Fathur Rakhman mengatakan MA putus hubungan dari AN sejak sebulan yang lalu. "Motifnya bahwa MA ini sakit hati terhadap saudari AN. Informasi dari pelapor bahwa saudara MA ini sudah diputuskan sekitar 1 bulan lalu, sehingga MA ini sakit hati dan nekat melakukan pembakaran. Mereka sudah berpacaran kurang lebih empat bulan," kata Jamal, Senin (26/7).

Kasus terungkap ketika korban berinisial AN melapor ke polisi usai mobilnya hangus terbakar. Aksi pembakaran diketahui lewat kamera CCTV yang dipasang di halaman rumah.

Polisi lantas melakukan penyelidikan. Mulanya, pembakaran terjadi diduga akibat lemparan molotov oleh dua pelaku. Salah satunya adalah MA mantan kekasih korban. "Namun, setelah diselidiki, ternyata pembakaran dilakukan oleh pelaku berinisial MA dan MD. Akibatnya mobil korban hangus terbakar," kata Jamal.

Saat ini, kepolisian telah meringkus dua orang pelaku pembakaran, yaitu MA dan MD. Keduanya memiliki peran berbeda dalam aksi pembakaran yang dilakukan. Kedua pelaku dijerat pasal 187 KUHP ayat (1) e dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

"Dari hasil rekonstruksi tim kami didapatkan fakta, mereka melakukan pembakaran mobil di daerah Tamangapa, dengan cara menyiramkan bensin yang diisi dalam botol plastik kemasan air minum ke atas pintu mobil korban," kata Jamal.

"Pelaku bukan seorang residivis, cuman memang pelaku ini dengan motif sakit hati. Pembakaran itu dilakukan sekitar jam 4 subuh," sambungnya.

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:Sulawesi Selatan, Hukum, Peristiwa
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/