Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kadek Agung Sedih Bali United Kebobolan Di Menit Akhir
Olahraga
10 jam yang lalu
Kadek Agung Sedih Bali United Kebobolan Di Menit Akhir
2
Ezra Walian Bertekad Sudahi Puasa Juara Persib Bandung
Olahraga
11 jam yang lalu
Ezra Walian Bertekad Sudahi Puasa Juara Persib Bandung
3
Madura United Persembahkan Kemenangan Untuk Suporter
Olahraga
10 jam yang lalu
Madura United Persembahkan Kemenangan Untuk Suporter
4
Riski Afrisal Langsung Fokus Penuh Untuk Laga Leg Kedua
Olahraga
10 jam yang lalu
Riski Afrisal Langsung Fokus Penuh Untuk Laga Leg Kedua
5
Tomas Jaktim Sebut Berpasangan Dailami Firdaus Potensial Menang di Pilkada Jakarta
Pemerintahan
11 jam yang lalu
Tomas Jaktim Sebut Berpasangan Dailami Firdaus Potensial Menang di Pilkada Jakarta
6
Borneo FC Sudah Tampilkan Yang Terbaik, Angga Saputro: Masih Ada Peluang
Olahraga
9 jam yang lalu
Borneo FC Sudah Tampilkan Yang Terbaik, Angga Saputro: Masih Ada Peluang
Home  /  Berita  /  Hukum

Penyuap Nurdin Abdullah Divonis Dua Tahun Penjara

Penyuap Nurdin Abdullah Divonis Dua Tahun Penjara
Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah (Foto: detikcom)
Selasa, 27 Juli 2021 05:00 WIB

JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa pemberi suap kepada Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah, Agung Sucipto dengan hukuman selama 2 tahun penjara dan denda sebanyak Rp 150 juta.

Ketua Majelis Hakim, Ibrahim Palino dalam pembacaan amar putusannya menyatakan bahwa terdakwa Agung Sucipto bersalah melanggar pasal pasal 5 ayat 1 huruf a UU nomor 31 tahun 1991 tentang Tipikor dengan UU yang telah diubah UU RI nomor 20 tahun 2001 Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

"Agung Sucipto terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan pertama, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 2 tahun dan denda Rp 150 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan penjara selama 4 bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Senin (26/7).

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa Agung Sucipto dengan pasal 5 ayat 1 huruf a UU nomor 31 tahun 1991 tentang Tipikor dengan UU yang telah diubah UU RI nomor 20 tahun 2001 Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Agung Sucipto anya dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsidair 6 bulan penjara.

Sementara, jaksa KPK Andry Lesmana menanggapi putusan itu. Ia mengatakan pada putusan hakim terhadap terdakwa hanya mengurangi jumlah dendanya. Sehingga pihaknya akan berpikir untuk mengajukan banding atau tidak.

"Memang ada sedikit perbedaan dengan tuntutan kami, jumlah dendanya. Makanya kita akan pikir dulu dan berkoordinasi dengan pimpinan dan jaksa lainnya," kata Andry usai persidangan.

Menurutnya putusan yang dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Makassar, itu sudah sesuai dengan yang didakwakan oleh pihaknya terhadap terdakwa Agung Sucipto.

"Kami melihat hakim telah memandang sesuai alat bukti yang ada dan keyakinan hakim sehingga memutuskan sesuai dengan dakwaan yang kami bacakan terhadap Agung Sucipto," ungkapnya.

Putusan tersebut ditanggapi pihak penasihat hukum terdakwa Agung Sucipto, Bambang Hartono dengan menerima segala putusan yang telah dibacakan majelis hakim saat persidangan tadi.

Bambang Hartono mengatakan, bahwa kliennya tidak akan mengajukan banding setelah hakim menjatuhkan vonis selama 2 tahun penjara ini. "Kalau menurut saya putusan ini sudah adil ya, majelis hakim tadi hanya mengurangi dendanya dari Rp 250 juta menjadi Rp 150 juta," kata Bambang.

Kendati demikian, kata Bambang bahwa pihak penasehat hukum akan bertemu terlebih dahulu dengan terdakwa Agung Sucipto untuk membahas soal apakah mengajukan banding atau tidak dalam kurung waktu satu minggu ke depan.

"Tapi menurut pribadi saya, klien saya tidak akan mengajukan banding dan menerima putusan itu. Karena dia mengakui kesalahannya," jelasnya.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:Sulawesi Selatan, Hukum, Peristiwa
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/