Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Munir Arysad Minta Rekrutmen PJLP dan TA Prioritaskan Warga Jakarta
Pemerintahan
4 jam yang lalu
Munir Arysad Minta Rekrutmen PJLP dan TA Prioritaskan Warga Jakarta
2
5 Rekomendasi Sepatu Puma di Blibli
Umum
13 jam yang lalu
5 Rekomendasi Sepatu Puma di Blibli
3
Komisi B DPRD DKI Bahas Pra RKPD Tahun 2025
Umum
4 jam yang lalu
Komisi B DPRD DKI Bahas Pra RKPD Tahun 2025
4
Dinas Kebudayaan DKI Luncurkan Aplikasi SI-GAYA
Pemerintahan
3 jam yang lalu
Dinas Kebudayaan DKI Luncurkan Aplikasi SI-GAYA
5
Rosan: Olimpiade Paris Diharap jadi Penentu Sukses 3 Target Utama Angkat Besi
Olahraga
31 menit yang lalu
Rosan: Olimpiade Paris Diharap jadi Penentu Sukses 3 Target Utama Angkat Besi
Home  /  Berita  /  Peristiwa

Kartu Vaksin Jadi Syarat Wajib Pelayanan Publik, Balai Kota Ambon Didemo Remaja Masjid

Kartu Vaksin Jadi Syarat Wajib Pelayanan Publik, Balai Kota Ambon Didemo Remaja Masjid
Puluhan Remaja Masjid (Remas) Imam Rijali Kampus IAIN Ambon demo ke Balai Kota Ambon. (Foto: Istimewa)
Jum'at, 16 Juli 2021 06:00 WIB

JAKARTA - Puluhan Remaja Masjid (Remas) Imam Rijali Kampus IAIN Ambon menolak pemberlakuan kartu vaksin sebagai syarat wajib untuk mendapatkan pelayanan publik.

Penolakan itu disampaikan lewat aksi unjuk rasa di depan Balai Kota Ambon, Kamis (15/7/2021) siang. "Yang ke empat, menolak pemberlakuan kartu vaksin sebagai syarat administrasi dalam pelayanan public," kata koordinator aksi, Jihad Touisuta saat orasi.

Touisuta menambahkan, vaksinasi covid-19 tidak harus diwajibkan bagi seluruh warga. "Sebagaimana kita ketahui bahwa dalam undang-undang, ketika mau melakukan vaksin selama 10 hari sebelum itu harus ada pendataan mana yang wajib vaksin dan mana yang tidak bisa divaksin. Hari ini Pemerintah Kota Ambon tidak melakukan itu malah menyuruh semua masyarakat untuk harus di vaksin," tambahnya.

Lanjutnya, penolakan pelayanan publik seharusnya bagi mereka yang telah terdata wajib mendapat vaksin namun menolak divaksin. "Karena dengan alasan itulah bahwa sanksi administrasi ini hanya berlaku bagi mereka yang namanya terdaftar wajib vaksin namun menolak untuk divaksin sehingga untuk sanksi administrasi dia tidak dilayani di pelayanan public. Jadi bukan semua orang tidak dilayani pelayanan public apabila tidak punya kartu vaksin," jelasnya.

Dia berharap, pemerintah melakukan pendataan warga yang wajib dan yang tidak bisa divaksin sehingga pemaksimalan pelayanan publik dapat dilakukan bagi warga tanpa terhalang kartu vaksin. "Harusnya Pemerintah Kota Ambon melakukan pendataan siapa yang wajib vaksin, siapa yang tidak boleh vaksin, itu baru benar," tegasnya.

Saat ini, Pemerintah Kota Ambon memberlakukan syarat kartu vaksin bagi warga yang hendak mendatangi instansi pemerintahan. Seperti melakukan E-KTP dan juga untuk masuk ke kantor Balai Kota Ambon.

Selain itu, kartu vaksin juga wajib ditunjukan bagi warga yang hendak masuk ke Kota Ambon baik jalur darat, udara dan laut. Aturan itu tertuang dalam instruksi Wali Kota Ambon nomor 3 Tahun 2021 Tentang PPKM berbasis Mikro dan pengoptimalan Posko.

PPKM Mikro diperketat di Kota Ambon sendiri telah dilaksanakan sejak Kamis (8/7/2021) dan akan berlangsung selama dua pekan kedepan.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:Maluku Utara, Maluku, Kesehatan, Pemerintahan, Peristiwa
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/