Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
PSIS Kantongi Licensing AFC Challenge League Dan BRI Liga 1
Olahraga
21 jam yang lalu
PSIS Kantongi Licensing AFC Challenge League Dan BRI Liga 1
2
Heru Budi Hartono Tinjau Lokasi Pembebasan Lahan Normalisasi Kali Ciliwung
Pemerintahan
22 jam yang lalu
Heru Budi Hartono Tinjau Lokasi Pembebasan Lahan Normalisasi Kali Ciliwung
3
Musisi dan Wartawan yang Tergabung di PSKI Sukses Gelar Halalbihalal
Umum
19 jam yang lalu
Musisi dan Wartawan yang Tergabung di PSKI Sukses Gelar Halalbihalal
4
Senator Dailami Sesalkan Pengelola Minimarket Memukul Bukan Merangkul Jukir
DKI Jakarta
22 jam yang lalu
Senator Dailami Sesalkan Pengelola Minimarket Memukul Bukan Merangkul Jukir
5
Avril Lavigne Anggap Teori Konspirasi Tentangnya Sebagai Bukti Awet Muda
Umum
16 jam yang lalu
Avril Lavigne Anggap Teori Konspirasi Tentangnya Sebagai Bukti Awet Muda
6
Arema FC Gandeng Apparel Nasional Musim Depan
Olahraga
21 jam yang lalu
Arema FC Gandeng Apparel Nasional Musim Depan
Home  /  Berita  /  Pemerintahan

Ini Instruksi Mendagri 115/2021 tentang PPKM Darurat

Ini Instruksi Mendagri 115/2021 tentang PPKM Darurat
Mendagri Tito Karnavian (Foto: dok. Kemendagri)
Jum'at, 02 Juli 2021 14:16 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat akan berlaku mulai 3 Juli 2021. Hari ini, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah meneken Instruksi Mendagri PPKM Darurat di Jawa dan Bali.

Instruksi Mendagri PPKM darurat itu dengan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. Inmendagri itu dikeluarkan pada hari ini, Jumat (2/7/2021).

"Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona Virus Disease (COVID-19) di wilayah Jawa dan Bali sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen dan untuk melengkapi pelaksanaan Instruksi Menteri Dalam Negeri mengenai Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro serta mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19," demikian bunyi Instruksi Mendagri PPKM darurat yang diterim redaksi.

Inmendagri ini ditujukan kepada gubernur, bupati, dan wali kota, khususnya kepada kepala daerah yang wilayahnya menerapkan PPKM darurat.

Ada 13 poin yang tertuang dalam Instruksi Mendagri PPKM Darurat ini. 13 poin tersebut pada intinya mengatur tentang pelaksanaan PPKM darurat.

"Hal-hal yang belum ditetapkan dalam instruksi Menteri ini, sepanjang terkait PPKM Berbasis Mikro Darurat COVID-19 pada Kabupaten dan Kota di Jawa dan Bali tetap berpedoman pada Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19," lanjutnya.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/