Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Zaira Kusuma: Perjalanan Masih Panjang dan Harus Tetap Latihan
Olahraga
22 jam yang lalu
Zaira Kusuma: Perjalanan Masih Panjang dan Harus Tetap Latihan
2
Tekad Serdadu Tridatu Amankan Poin Penuh di Semi Final Leg Pertama
Olahraga
18 jam yang lalu
Tekad Serdadu Tridatu Amankan Poin Penuh di Semi Final Leg Pertama
3
Satoru Mochizuki Siapkan Agenda Khusus Setelah Piala Asia U-17 Wanita
Olahraga
22 jam yang lalu
Satoru Mochizuki Siapkan Agenda Khusus Setelah Piala Asia U-17 Wanita
4
KPU DKI Menerima Penyerahan Dukungan Perseorangan
Pemerintahan
22 jam yang lalu
KPU DKI Menerima Penyerahan Dukungan Perseorangan
5
Tren Buruk Persib Dari Bali United Tidak Penting Bagi Hodak
Olahraga
18 jam yang lalu
Tren Buruk Persib Dari Bali United Tidak Penting Bagi Hodak
6
Kepiawaian Okto Membawa Pencak Silat Dapat Pengakuan IOC
Olahraga
18 jam yang lalu
Kepiawaian Okto Membawa Pencak Silat Dapat Pengakuan IOC
Home  /  Berita  /  Ekonomi

Kemenperin Fokus Revitalisasi Industri Pupuk

Kemenperin Fokus Revitalisasi Industri Pupuk
Ilustrasi kawasan pabrik pupuk. (foto: ist./pupuk kalimantan timur)
Minggu, 27 Juni 2021 15:55 WIB
JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) fokus merevitalisasi industri pupuk. Programnya, meliputi penggantian pabrik usia tua dan tidak efisien.

Sesuai Undang-Undang Nomor 3 tahun 2014 tentang Perindustrian, Menteri Perindustrian berwenang melakukan pengaturan, pembinaan dan pengembangan industri pupuk, yang merupakan sektor strategis karena bertanggung jawab atas pemenenuhan kebutuhan pupuk untuk menjamin ketahanan pangan nasional.

Instruksi Presiden Nomor 2 tahun 2010 tentang Revitalisasi Industri Pupuk, juga menjadi dasar hukum bagi Kemenperin dalam hal ini terkait pembangunan pabrik pupuk baru dan pengamanan operasi pabrik pupuk yang ada.

"Melalui Inpres tersebut, kami diinstruksikan untuk melakukan perencanaan revitalisasi pabrik pupuk, menyusun SNI pupuk, membina industri pupuk, dan mengelola/mengatur pasokan pupuk, bahan baku dan energi bersama dengan instansi terkait," kata Dirjen IKFT (Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil) Kemeneprin, Muhammad Khayam dalam keterangan tertulis, Minggu (27/6/2021) sebagaimana dikutip GoNEWS.co

Bentuk pelaksanaan program ini, misalnya ketika pabrik Kaltim-5 di PT PKT (Pupuk Kalimantan Timur) yang punya kapasitas produksi pupuk urea sebesar 1,15 juta ton pada tahun 2015, menggantikan pabrik Kaltim-1 yang berkapasitas produksi pupuk urea sekitar 700 ribu ton per tahun.

"Saat ini, total kapasitas produksi PKT untuk pupuk urea mencapai 2,4 juta ton per tahun, kemudian produksi amonia sebesar 2,7 juta ton per tahun, dan pupuk NPK sekitar 300 ribu ton per tahun," demikian Kemenperin.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:DKI Jakarta, Nasional, Ekonomi
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/