Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Christian Bautista Pembuka Konser Nostalgia All-4-One di Jakarta
Umum
22 jam yang lalu
Christian Bautista Pembuka Konser Nostalgia All-4-One di Jakarta
2
Syahrini Hamil Anak Pertamanya
Umum
22 jam yang lalu
Syahrini Hamil Anak Pertamanya
3
Jepang Kalahkan Tiongkok untuk Merebut Posisi Teratas Grup B
Olahraga
22 jam yang lalu
Jepang Kalahkan Tiongkok untuk Merebut Posisi Teratas Grup B
4
All-4-One Kembali Hadir di Jakarta Dalam Tour Peringatan 30 Tahun
Umum
22 jam yang lalu
All-4-One Kembali Hadir di Jakarta Dalam Tour Peringatan 30 Tahun
5
Dicintai Rakyat, Projo Sulsel: Pa Jokowi Jangan Pulang Kampung Dulu
Politik
19 jam yang lalu
Dicintai Rakyat, Projo Sulsel: Pa Jokowi Jangan Pulang Kampung Dulu
6
Stefano Cugurra Siapkan Cara Hentikan Da Silva-Ciro di Semifinal Leg Pertama
Olahraga
6 jam yang lalu
Stefano Cugurra Siapkan Cara Hentikan Da Silva-Ciro di Semifinal Leg Pertama
Home  /  Berita  /  Hukum

Jika Anda Terjebak dengan Pinjaman Online Ilegal, Begini Cara Pengaduannya

Jika Anda Terjebak dengan Pinjaman Online Ilegal, Begini Cara Pengaduannya
Ilustrasi OJK. (Foto: Istimewa)
Minggu, 27 Juni 2021 19:58 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Pinjaman online atau pinjol ilegal marak di Indonesia. Perusahaan tersebut menawarkan pinjaman melalui whatsapp atau SMS hingga meresahkan masyarakat.

Bagi Anda yang memiliki permasalahan dengan fintech lending dan pinjaman online illegal, Anda bisa melaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan ke Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

Dikutip dari keterangan resmi OJK, berikut cara lapor pengaduan fintech lending dan pinjol illegal.

Pertama, untuk fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK, Anda bisa melaporkan secara langsung ke kontak OJK 157 atau melalui pesan whatsapp 081-157-157-157 atau melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK).

Selanjutnya, setelah Anda menginstal aplikasi APPK, Anda pilih 'Pengaduan'. Kemudian isi form permasalahan, nama perusahaan, permasalahan yang dihadapi, isi data, unggah dokumen bukti, dapatkan nomor layanan dan pin untuk menelusuri status pengaduanmu.

Kedua, Anda bisa melaporkan ke Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) melalui portal AFPI https://afpi.or.id. Lalu, pilih 'Kolom Pengaduan' kemudian laporkan pengaduan dan isi form nama, email, nama platform, permasalahan yang dihadapi, dan unggah dokumen bukti.

Berikut cara Anda menangani permasalahan kasus pinjol ilegal:

1. Laporkan ke Kepolisian untuk proses hukum Satgas Waspada Investasi untuk pemblokiran https://patrolisiber.id info@cyber.polri.go.id

2. Langkah kedua, Anda bisa melapor ke Satgas Waspada Investasi untuk melakukan pemblokiran. Laporan bisa disampaikan melalui email waspadainvestasi@ojk.go.id

Demikian, untuk mencegah hal-hal tersebut terjadi, pastikan Anda meminjam pada Fintech Lending yang terdaftar dan berizin di OJK Cek legalitas izinnya ke Kontak OJK 157.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/